Kamis, 29 Desember 2016

4 Bidang Usaha 'Disepakti' Pansus BUMD



Bodowoso, Rabi

Panitia Khusus, (Pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di gedung Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) Bondowoso, sempat  enam kali 'deadlock'. Namun akhirnya para Wakil Rakyat tersebut bersepakat dengan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait. 
Ketua Pansus BUMD, Abdul Majid, mengatakan bahwa materi yang disepakati sesuai dengan UU No 40 Ta. 2007, tentang pendirian Perseroan Terbatas (PT), dan pembentukan badan usaha yang dikelola pemerintah daerah. Ada tujuh kali rapat yang khusus membahas materi BUMD,  dan kita sudah melaksanakan proses pembahasan, sehingga akhirnya dapat disepakati bersama Bappeda, Diskoperindag dan Dishutbun,” kata Abdul Majid.


Menurutnya, ada empat bidang usaha yang disepakati, diantaranya  Agro Bisnis Kopi, Rumah Potong Hewan, Resi Gudang dan jasa konstruksi perdagangan dan yang lainnya. “Sedangkan untuk modal usaha BUMD, nanti akan dibahas di peraturan daerah (Perda) selanjutnya. Karena dalam raperda itu disebutkan, kita bentuk rumahnya dulu kemudian membentuk jenis badan usahanya," ujarnya. 

Selain itu, pihaknya akan membahas untung ruginya BUMD yang akan didirikan oleh Pemkab Bondowoso, karena tidak jarang usaha yang dikelola oleh pemerintah meraup untung, melainkan sering mengalami kerugian, apalagi BUMD ini kan berbentuk PT yang memiliki 'profit oriented' atau bisnis.  Ketika berbicara bisnis modal kerja harus dianalisis, baik modal usaha, keuntungan maupun kerugian," tegasnya.

Sementara itu, Novi Trianjani,  mahasiswi lulusan Fakultas ekonomi manajemen Universitas Jember (Unej) mengemukakan, seharusnya Pemkab Bondowoso tidak terburu –terburu mendirikan BUMD, karena usahanya masih belum jelas, meski embrio usaha tersebut sudah digagas, karena hal itu tidak menjamin BUMD itu sukses. ”Kenapa saya harus mengatakan seperti itu, kita ambil contoh Koperasi Rejo Tani yang katanya akan menampung hasil kopi, ternyata akan ditutup, ini sebuah koperasi apalagi BUMD yang akan dibiayai oleh APBD,” kata Novi.

Menurutnya, untuk menghindari kerugian yang sangat fatal, Pemerintah dan DPRD diharapkan membatalkan pendirian BUMD tersebut, karena akan berdampak buruk pada keuangan daerah.
“Jangan kemudian karena kopi sedang buming, tiba –tiba Pemkab latah mau jadi pengusaha, mendingan Pemkab membantu untuk menyehatkan koperasi Rejo Tani, daripada mendirikan BUMD, karena usahanya sudah jelas,” tandasnya. (din/rabi)