Bodowoso, Rabi
Panitia Khusus, (Pansus) Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) di gedung Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD)
Bondowoso, sempat enam kali 'deadlock'. Namun akhirnya para Wakil Rakyat tersebut bersepakat dengan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD)
terkait.
Ketua Pansus BUMD, Abdul
Majid, mengatakan bahwa materi yang disepakati sesuai dengan UU No 40 Ta. 2007,
tentang pendirian Perseroan Terbatas (PT), dan pembentukan badan usaha yang
dikelola pemerintah daerah. Ada tujuh kali rapat yang khusus membahas materi
BUMD, dan kita sudah melaksanakan proses
pembahasan, sehingga akhirnya dapat disepakati bersama Bappeda, Diskoperindag
dan Dishutbun,” kata Abdul Majid.
Menurutnya, ada empat bidang
usaha yang disepakati, diantaranya Agro
Bisnis Kopi, Rumah Potong Hewan, Resi Gudang dan jasa konstruksi perdagangan
dan yang lainnya. “Sedangkan untuk modal usaha BUMD, nanti akan dibahas di
peraturan daerah (Perda) selanjutnya. Karena dalam raperda itu disebutkan, kita bentuk rumahnya dulu kemudian membentuk
jenis badan usahanya," ujarnya.
Selain itu, pihaknya akan
membahas untung ruginya BUMD yang akan didirikan oleh Pemkab Bondowoso, karena
tidak jarang usaha yang dikelola oleh pemerintah meraup untung, melainkan sering
mengalami kerugian, apalagi BUMD ini kan
berbentuk PT yang memiliki 'profit oriented' atau bisnis. “Ketika berbicara bisnis modal kerja harus dianalisis,
baik modal usaha, keuntungan maupun kerugian," tegasnya.
Sementara itu, Novi
Trianjani, mahasiswi lulusan Fakultas
ekonomi manajemen Universitas Jember (Unej) mengemukakan, seharusnya Pemkab
Bondowoso tidak terburu –terburu mendirikan BUMD, karena usahanya masih belum
jelas, meski embrio usaha tersebut
sudah digagas, karena hal itu tidak menjamin BUMD itu sukses. ”Kenapa saya harus
mengatakan seperti itu, kita ambil contoh Koperasi Rejo Tani yang katanya akan
menampung hasil kopi, ternyata akan ditutup, ini sebuah koperasi apalagi BUMD
yang akan dibiayai oleh APBD,” kata Novi.
Menurutnya, untuk menghindari
kerugian yang sangat fatal, Pemerintah dan DPRD diharapkan membatalkan
pendirian BUMD tersebut, karena akan berdampak buruk pada keuangan daerah.
“Jangan
kemudian karena kopi sedang buming, tiba –tiba Pemkab latah mau jadi pengusaha,
mendingan Pemkab membantu untuk menyehatkan koperasi Rejo Tani, daripada
mendirikan BUMD, karena usahanya sudah jelas,” tandasnya. (din/rabi)