Banyuwangi, Rabi
Rencana
Bupati Abdullah Azwar Anas melelang seluruh kendaraan dinas secara
bertahap dan mengganti dengan bantuan transportasi bagi para pegawai
negeri sipil (PNS) mulai tahun depan gagal terealisasi. Terbukti,
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 tidak ada
pos anggaran untuk bantuan transportasi kepada para abdi negara
tersebut.
Pemkab Anggarkan 15,9 Miliar untuk Mobilitas Pegawai
Sebagai
gantinya, pemkab mengalokasikan anggaran hingga Rp 15,8 miliar untuk menunjang
mobilitas pegawai dalam menjalankan tugas dinas. Selain menunjang
mobilitas pegawai, anggaran belasan miliar rupiah itu juga
ditujukan untuk menopang operasional dinas-dinas di lingkungan
pemerintah daerah berjuluk The Sunrise of Java ini.
Informasi
yang berhasil dikumpulkan Jawa Pos Radar Banyuwangi, pada draf APBD 2017
yang telah disahkan DPRD beberapa pekan lalu terdapat anggaran untuk
belanja bahan bakar minyak (BBM), gas, dan oli, senilai Rp 9,77
miliar. Selain itu, ada pula pos anggaran belanja perawatan kendaraan
bermotor sebesar Rp 4,53 miliar.
Bukan itu
saja, pada APBD 2017 juga masih ada pos anggaran belanja pengadaan
kendaraan bermotor hingga sebesar Rp 1,5 miliar. Artinya, jika
dikalkulasi, anggaran BBM, pelumas, pera- watan, dan pengadaan
kendaraan dinas baru pada APBD 2017 mencapai Rp 15,8 miliar.
Wakil
Ketua DPRD Banyuwangi, Ismoko, membenarkan pemberian tunjangan
transportasi bagi para pegawai pemkab belum bisa direalisasikan tahun depan.
“Karena masih harus menunggu aturan yang tengah direvisi, yakni
Peraturan Pemerintah (PP) 27 Tahun 2014 yang baru akan
diundangkan,” ujarnya kemarin (7/12).
Karena
masih belum ada cantolan hukum, imbuh Ismoko, pemkab belum bisa menganggarkan
dana bantuan transportasi tersebut. “Setelah revisi PP diundangkan, kita baru
bisa menganggarkan. Jadi, anggaran untuk pemberian tunjangan
transportasi itu bisa jadi dianggarkan pada Perubahan APBD 2017 mendatang,”
tuturnya
Bukan
itu saja, pemberian bantuan operasional tersebut juga harus melalui
kajian men- dalam, termasuk appraisal untuk menentukan standar
harga pemberian bantuan tersebut. “Karena itu, pemberian
bantuan transportasi positif tidak berlalu pada APBD induk 2017,”
cetusnya.
Selain
itu, imbuh Ismoko, tidak semua kendaraan dinas bisa serta-merta
dilelang. Sebab, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Nomor 19 Tahun 2016 tentang aset disebutkan, umur minimal kendaraan yang
dilelang adalah tujuh tahun.“Jadi, tidak semua kendaraan dinas bisa dilelang,”
kata politikus Partai Golkar tersebut.
Karena bantuan
transportasi tidak dianggarkan pada APBD 2017, kata Ismoko, maka DPRD
menyetujui anggaran untuk belanja BBM, oli, pemeliharaan, dan pengadaan kendaraan
baru.“Kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan operasional, bukan
kendaraan dinas,” pungkasnya. Sementara itu, pernyataan
sebaliknya diutarakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten
(Sekkab) Djajat Sudrajat. Dikatakan, anggaran bantuan transportasi bagi
PNS di lingkungan Pemkab Banyuwangi sudah dianggarkan dalam APBD
2017.
Bantuan
tersebut masuk pos anggaran tunjangan kinerja PNS. Namun demikian, Djajat
membenarkan rencana penghapusan kendaraan dinas mulai tahun depan belum
bisa dilakukan. “Pemkab masih melakukan evaluasi terhadap rencana
kebijakan itu,” pungkasnya.
Seperti
pernah diberitakan, pemkab Banyuwangi tengah ancang-ancang menarik
seluruh mobil dinas pejabat di lingkungan pemerintah daerah berjuluk
The Sunrise of Java ini. Sebagai gantinya, pemkab akan meng gelontorkan bantuan
transportasi bagi para pegawai.
Bupati
Abdullah Azwar Anas mengatakan, mulai tahun depan mobil dinas Pemkab
Banyuwangi akan dilelang secara bertahap mulai 2017. Selain itu, sejak
periode yang sama pemkab tidak akan membeli mobil dinas baru
untuk para pejabat.
“Kami
sedang menyusun rencana untuk tidak lagi membeli mobil dinas.
Kendaraan yang ada akan dilelang semua secara bertahap dan tidak
akan beli kendaraan dinas baru,” ujarnya awal November lalu.
Sebaliknya, lantaran seluruh mobil dinas dilelang, pemkab akan
memberikan bantuan alias subsidi transportasi bagi para pegawai. Bantuan
transportasi itu bisa dimanfaatkan pegawai untuk memiliki mobil
pribadi secara kredit.
“Dengan
demikian, ketika pegawai tersebut pensiun, dirinya sudah memiliki mobil
pribadi,” kata Anas. Selain itu, ada alasan lain yang lebih
penting di balik kebijakan melelang serta tidak membeli mobil dinas baru.
Menurut Anas, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya efisiensi anggaran
di lingkungan Pemkab Banyuwangi.
“Supaya
tidak seperti sebelum- sebelumnya. Anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan
lain-lain bisa mencapai Rp 12 miliar per tahun. Kami hitung-hitung,
pemberian bantuan transportasi lebih efisien dibanding pengadaan,
perawatan, dan pengeluaran BBM kendaraan dinas,” terangnya.
Anas
menambahkan, pemberian bantuan transportasi juga dimaksudkan untuk
menghindari pelanggaran yang dilakukan pegawai. Seperti markup
biaya perbaikan dan perawatan mobil dan lain-lain. “Juga lebih hemat
karena setiap hari kondisi mobil dinas semakin rusak
sehingga mengalami depresiasi (penyusutan, Red),” tuturnya.
Anas
menjelaskan, lelang mobil dinas tersebut akan dilakukan secara terbuka
mulai tahun depan. Kebijakan melelang mobil inas tersebut tidak berlaku
untuk mobil tamu pemerintah, mobil operasional pengangkut sampah,
dan mobil operasional di jajaran Dinas Kesehatan. (nik/rabi)