Salam X-Kars
Jember - radarbesuki.com
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagjo, mengingatkan Pemkab Jember agar tidak menyamakan organisasi pemerintahan daerah dengan organisasi swasta. Menurutnya, organisasi swasta itu berbasis efisiensi, sedangkan organisasi pemerintah daerah adalah berbasis optimalisasi.
Himawan menemukan ada urusan wajib yang harus dibentuk organisasinya melalui Raperda Susunan Organisasi Perangkat Daerah yang diusulkan bupati, namun justru tidak dibentuk.
Salah satu contohnya adalah urusan kebencanaan. Jangan menyamakan dengan perusahaan swasta, hanya karena suatu urusan dinilai tidak terlalu penting, kemudian untuk alasan efisiensi organisasinya ditiadakan begitu saja. Hal itu berbeda dengan pemerintahanan daerah untuk alasan optimalisasi harus membentuk organisasi yang menanggulangi urusan kebencanaan.
Himawan menambahkan, jika pemerintah daerah ingin melakukan efisiensi terhadap urusan yang bukan prioritas, hendaknya bisa mengurangi jumlah struktur organisasinya, misalnya dari 3 bidang hanya dibentuk 2 bidang saja.
Temuan Biro Hukum Pemprov Jawa Timur itu terungkap saat melakukan evaluasi terhadap Raperda Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah yang sudah dibahas bersama DPRD Jember beberapa waktu yang lalu. (Rabi)