Jakarta,
Rabi
Ombudsman
Republik Indonesia menyatakan 78,41 persen dari 2.000 unit layanan publik tidak
melibatkan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan publik atas survei
Mei-Oktober 2016. Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan,
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan
kementerian atau lembaga untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan standar
pelayanan publik.
"Di
samping melakukan survei kepatuhan atribut layanan, mulai tahun ini Ombudsman
juga memberikan perhatian apakah unit layanan publik tersebut melibatkan
masyarakat atau tidak dalam penyusunan standar layanan. Ini penting untuk
meningkatkan partisipasi publik serta memperkuat sisi pengawasan," kata
Adrianus seperti dilansir
Antara, Minggu (4/12/2016).
Adrianus menambahkan survei tersebut juga memperlihatkan 60,73 persen unit
layanan publik di Indonesia tidak melaksanakan survei kepuasan masyarakat.
Menurut dia, survei kepuasan masyarakat merupakan salah satu tolok ukur bagi
unit layanan untuk melakukan evaluasi demi peningkatan kualitas pelayanan
publik.
Survei kepatuhan atribut layanan oleh Ombudsman ini merupakan penilaian
kepatuhan kementerian atau lembaga terhadap standar pelayanan publik sesuai UU
25/2009 tentang Pelayanan Publik. Pada 2016, Ombudsman melakukan penilaian
mencakup 12 ribu produk pelayanan publik di 25 kementerian, 15 lembaga, 33
provinsi, 85 kabupaten dan 55 kota.
Ada pun tahun ini jumlah entitas yang disurvei oleh Ombudsman meningkat
dibandingkan 2015, yakni 22 kementerian, 15 lembaga, 33 provinsi, 64 kabupaten
dan 50 kota.
"Akan dilaksanakan penganugerahan predikat kepatuhan terhadap standar
pelayanan publik kepada entitas yang masuk dalam zona hijau atau zona kepatuhan
tinggi di Jakarta pada awal Desember 2016. Rencananya akan diserahkan langsung
oleh Presiden Republik Indonesia," kata Adrianus.
Berikut ini ringkasan hasil survei kepatuhan atribut layanan yang dilakukan
Ombudsman. Sebanyak 44 persen atau 11 Kementerian masuk dalam zona hijau atau
zona kepatuhan tinggi dalam penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan
publik sesuai UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik pada unit layanan publik di
tingkat Pemerintah Pusat.
Sebanyak 66,67 persen atau 10 lembaga masuk dalam zona hijau atau zona
kepatuhan tinggi dalam penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik
sesuai UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik pada unit layanan publik di tingkat
Pemerintah Pusat.
Sebanyak 39,39 persen atau 13 dari 33 Provinsi masuk dalam zona hijau atau zona
kepatuhan tinggi dalam kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai UU
25/2009 tentang Pelayanan Publik pada unit layanan publik di tingkat Pemerintah
Daerah. Sebanyak 18 persen atau 15 dari 85 Kabupaten masuk dalam zona hijau
atau zona kepatuhan tinggi dalam kepatuhan terhadap standar pelayanan publik
sesuai UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik pada unit layanan publik di tingkat
Pemerintah Daerah.
Sebanyak 29 persen atau 16 dari 55 Kota masuk dalam zona hijau atau zona
kepatuhan tinggi dalam kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai UU
25/2009 tentang Pelayanan Publik pada unit layanan publik di tingkat Pemerintah
Daerah. (MBM/rabi)