Di penghujung akhir tahun 2016. Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf kembali melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.
Dalam acara mutasi yang dilaksanakan di GOR Sasana Krida Anoraga, Raci Bangil, Kabupaten Pasuruan itu, Bupati Irsyad juga melantik sebanyak 1093 Pejabat Eselon II, III dan IV.
Acara tersebut disaksikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Pasuruan, Riang Kulup Prayudha, Ketua DPRD, Sudiono Fauzan dan Amir Ragil, salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.
Banyaknya pejabat yang dilantik pada upacara pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat struktural eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemkab Pasuruan adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Pada PP tersebut disebutkan bahwa dalam rangka mewujudkan pembentukan perangkat daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, maka dalam menetapkan besaran dan susunan organisasinya harus didasarkan pada asas intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas serta fleksibilitas.
“Kita tidak serta melantik pejabat ini berdasarkan suka atu tidak suka, melainkan menindaklanjuti PP tentang perangkat daerah yang akhirnya menjadi Perda Kabupaten Pasuruan nomor 16 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” kata Bupati Irsyad, sesaat setelah pelantikan selesai dilakukan, Jumat (23/12/2016).
Lebih lanjut Bupati Irsyad menegaskan bahwa sistem pengembangan karir aparatur sipil negara, baik promosi maupun mutasi, dilakukan melalui kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, assesmen test, penilaian atas perjanjian kerja dan itegritas, serta evaluasi lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelantikan ini dilakukan selain dalam rangka menyesuaikan perubahan peraturan, juga untuk memberikan penyegaran yang memang sangat diperlukan guna menciptakan profesionalisme pola kerja yang lebih efektif dan efisien. Oleh karena itu, yang harus pertama kali dilakukan oleh pejabat yang dilantik adalah memahami tupoksi dan tanggung jawab, juga menjadi aparatur negara yang berkualitas, baik SDM maupun perilaku layaknya sebagai abdi negara. Dari situlah, ada beberapa SKPD yang digabung, ada juga yang baru dan SKPD yang naik eselon, sehingga perlu perubahan struktur organisasi melalui pelantikan ini,” tegasnya.
Saat ini, ada 3 SKPD yang digabung, yakni Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut), Badan Penelitian Pengembangan dan Diklat (Balitbang Diklat) serta Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluh Pertanian. Sedangkan SKPD baru adalah Dinas Sosial dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), dan SKPD yang naik eselon II adalah Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KB PP), serta Kantor Perpustakaan dan Kearsipan. (iim/syam/rabi)