Jumat, 16 Desember 2016

Kontraktor Akui Beri Upeti Proyek

Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun, Kontraktor Akui Beri Upeti Proyek

www.radarbesuki.com

Salam X-Kars

Madiun , Rabi

Sejumlah kontraktor yang diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, menyerahkan sejumlah uang ke Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Aset Sekretariat Daerah Kota Madiun, Jawa Timur (Jati) setiap mendapatkan proyek dari Pemkot Madiun .

Pada Kamis 15 Desember 2016 kemarin, sembilan kontraktor yang kerap mendapat proyek dari Pemkot Madiun diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembangunan Pasar besar Madiun dengan tersangka Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.

Ketua Asosiasi Aksindo Madiun, Rochim Rudianto mengatakan, pembayaran upeti untuk setiap proyek itu nilainya berbeda-beda mulai dari 5% hingga 10% tergantung jenis proyek. Untuk proyek pengerjaan jalan, dia harus membayar upeti 5% dari nilai proyek.

Untuk proyek pengerjaan gedung, upeti yang harus dibayarkan 7%. Sementara itu, untuk proyek saluran air harus membayar upeti 10% dari nilai proyek.

Rochim menuturkan, dalam pemeriksaan itu, dirinya ditanya penyidik KPK mengenai sejumlah barang bukti yang merupakan hasil sitaan dari penggeledahan beberapa waktu lalu. Selain itu, dirinya juga dicecar mengenai proyek pembangunan Pasar Besar Madiun.

Namun, ia tidak terlibat dalam pengerjaan proyek pasar itu. Kemudian penyidik menanyakan terkait proyek yang bersumber dari APBD mulai 2009 hingga 2016 selain proyek pembangunan Pasar Besar Madiun.

“Kami tidak pernah terlibat dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun. Tetapi, kami dipanggil sebagai perwakilan dari asosiasi jasa dan konstruksi. Kami juga diperiksa soal proyek-proyek di Kota Madiun,” ujar dia  (16/12/2016).

Perwakilan dari Asosiasi Gakindo Madiun, Sukarman menambahkan, memang ada kewajiban membayar upeti kepada Pemkot Madiun setelah mendapatkan proyek. Besaran upeti tergantung nilai proyek yang sebelumnya telah ditentukan oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Aset Kota Madiun.

Pembayaran upeti itu dilakukan setelah 30% dana proyek dicairkan. Pembayaran upeti itu dibayarkan secara langsung kepada Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Aset Kota Madiun. Pembayaran upeti itu secara langsung dan tidak menggunakan tanda terima.

“Ke Kepala Adbang, kalau dulu Pak Karni, sekarang Pak Sadikun yang jadi kepala Adbang,” jelas dia.

Sukarman menuturkan, pembayaran upeti itu juga bisa dicicil dua kali. Jadi tidak harus satu kali pembayaran.

Sementara, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Aset Kota Madiun, Sadikun, langsung meninggalkan lokasi seusai menjalani pemeriksaan di gedung Bhara Makota. Setelah pemeriksaan, Sadikun keluar dari pintu belakang gedung tersebut.

Sadikun yang mengenakan baju batik warna biru berjalan cepat menuju mobil Toyota Avanza hitam berpelat nomor AE 1951 FB kemudian meninggalkan kompleks gedung.(rabi)