Ketua KPPU, Muhammad
Syarkawi Rauf, tentang Dugaan Monopoli Yamaha dan Honda
“Kami
Temukan Adanya Indikasi Persekongkolan”
Radar Besuki
Dua produsen sepeda
motor ternama, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMMI) dan PT Astra
Honda Motor (AHM), diduga kuat melakukan praktik monopoli penjualan sepeda
motor skuter matik 110-125 cc.
Dugaan ini dilayangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU), lembaga yang menangani masalah persaingan usaha tidak sehat di dalam
negeri.
Guna mengetahui alasan KPPU menuding Yamaha dan Honda melakukan
pengaturan harga, berikut wawancara Koran Jakarta dengan Ketua KPPU, Muhammad
Syarkawi Rauf.
Apa temuan KPPU sehingga memperkaralah Yamaha dan Honda?
Kedua perusahaan ini diduga melakukan pelanggaran dengan cara
memonopoli pasar. KPPU telah melakukan penyelidikan selama 2 tahun, tepatnya
sejak tahun 2013 hingga 2014. Penyelidikan dilakukan pada semua motor matik
dengan kapasitas mesin 110 hingga 125 cc, karena relevan dengan pasarnya.
Setelah menemukan alat bukti KPPU pun memanggil kedua perusahaan tersebut untuk
mengikuti pemeriksaan.
Apa alasannya sehingga KPPU harus melakukan investigasi perdagangan
sepeda motor jenis skutik matik tersebut?
Alasan kami cukup kuat, kami temukan adanya indikasi
persekongkolan dari jalinan komunikasi melalui surat elektonik antara petinggi
direksi kedua produsen sepeda motor tersebut. Mereka berkoordinasi untuk
menyesuaikan harga harga jual jenis sepeda motor tersebut di dalam negeri. Kami
menemukan tren harga sepeda motor YMMI selalu mengikuti kenaikan harga motor
pabrikan AHM. Selain itu, dari beberapa keterangan yang kami dapatkan ada
struktur harga yang kami lihat idealnya harga sepeda motor jenis itu dijual
sekitar 7- 8 juta rupiah per unit, tetapi faktanya sekarang, justru berbeda
yakni sampai 15 juta rupiah. Berdasarkan itu kami akan melakukan penelitian,
jangan-jangan ini kemahalan.
Apa ada kerugian lain dari praktik bisnis semacam ini?
Selain motif menguasai pasar dan meningkatkan penjualan, kami
menduga persekongkolan tersebut juga dilakukan untuk menghalangi pelaku usaha
baru masuk ke industri sepeda motor.
Ada motif melakukan kartel yaitu menambah keuntungan bagi pemain
tersebut dan menjegal adanya pesaing baru di pasar. Atas dasar beberapa hal
itulah kami melakukan penyelidikan, kemudian karena ada dua alat bukti yang
cukup, kam kemudian mengangkat perkara ini ke proses penyelidikan untuk
selanjutnya ditingkatkan lagi ke persidangan.
Terus, apa alasannya sehingga kasus ini perlu untuk ditelusuri?
Perlu disadari, ada dua pemain besar dalam pasar industri sepeda
motor di Indonesia. Keduanya yakni Yamaha dan Honda. Jika dijumlahkan, dua
perusahaan ini menguasai sekitar 97 persen pangsa pasar sepeda motor skutik.
Industri yang terkonsentrasi seperti ini sangat berpeluang terjadinya kombinasi
antara dua perusahaan dalam rangka menguasai penjualan. (rabi)
Apa yang diperiksa KPPU?
KPPU telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan kartel kedua
perusahaan. Sidang perdana itu telah digelar pada Selasa (19/7) lalu, dengan
agenda Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 04/ KKPU-I/2016. Perkara itu
terkait dengan Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun
1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam
industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia, yang
dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra
Honda Motor (AHM).
Lalu, keduanya hadir untuk mengikuti sidang?
Tidak, pada sidang pertama ini hanya Yamaha yang hadir mengikuti
persidangan, sementara Honda absen.
Apa langkah KPPU selanjutnya?
Majelis komisi akan melakukan pemeriksaan pendahuluan dalam jangka
waktu 30 hari terhitung sejak 19 Juli 2016 hingga 30 Agustus 2016 untuk
menyimpulkan perlu atau tidak dilakukan pemeriksaan lanjutan. Kedua perusahaan
itu diberi waktu untuk memberi sanggahan hingga 26 Juli mendatang.
Sanggahan itu juga sekaligus untuk membuktikan bahwa kedua
perusahaan sepeda motor asal Jepang ini tidak bersalah atau tidak bekerja sama
dalam mengatur harga jual motor matik dengan kapasitas mesin 110-125 cc.
Setidaknya itu mementahkan dugaan KPPU terkait praktik bisnis tidak sehat.
Jika diperlukan, apa yang akan dilakukan dalam sidang selanjutnya?
Majelis Komisi akan memberi kesempatan kepada terlapor yakni
Yamaha dan Honda untuk mengajukan tanggapan terhadap dugaan pelanggan. Kedua
perusahaan juga perlu menyertakan nama saksi dan ahli serta surat atau dokumen
lainnya, demi mendukung bantahan tuduhan yang dibuat oleh investigator.
Jika terbukti salah, apa denda yang diberikan terhadap kedua perusahaan
itu?
Sesuai dengan regulasinya, jika terbukti besala maka keduanya
harus membayar. Adapun nilanya paling tinggi 25 miliar rupiah. (rabi)