Senin, 08 Agustus 2016






Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf, tentang Dugaan Monopoli Yamaha dan Honda
“Kami Temukan Adanya Indikasi Persekongkolan”

Radar Besuki
Dua produsen sepeda motor ternama, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMMI) dan PT Astra Honda Motor (AHM), diduga kuat melakukan praktik monopoli penjualan sepeda motor skuter matik 110-125 cc.
Dugaan ini dilayangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), lembaga yang menangani masalah persaingan usaha tidak sehat di dalam negeri.
Guna mengetahui alasan KPPU menuding Yamaha dan Honda melakukan pengaturan harga, berikut wawancara Koran Jakarta dengan Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf.
Apa temuan KPPU sehingga memperkaralah Yamaha dan Honda?
Kedua perusahaan ini diduga melakukan pelanggaran dengan cara memonopoli pasar. KPPU telah melakukan penyelidikan selama 2 tahun, tepatnya sejak tahun 2013 hingga 2014. Penyelidikan dilakukan pada semua motor matik dengan kapasitas mesin 110 hingga 125 cc, karena relevan dengan pasarnya. Setelah menemukan alat bukti KPPU pun memanggil kedua perusahaan tersebut untuk mengikuti pemeriksaan.
Apa alasannya sehingga KPPU harus melakukan investigasi perdagangan sepeda motor jenis skutik matik tersebut?

Alasan kami cukup kuat, kami temukan adanya indikasi persekongkolan dari jalinan komunikasi melalui surat elektonik antara petinggi direksi kedua produsen sepeda motor tersebut. Mereka berkoordinasi untuk menyesuaikan harga harga jual jenis sepeda motor tersebut di dalam negeri. Kami menemukan tren harga sepeda motor YMMI selalu mengikuti kenaikan harga motor pabrikan AHM. Selain itu, dari beberapa keterangan yang kami dapatkan ada struktur harga yang kami lihat idealnya harga sepeda motor jenis itu dijual sekitar 7- 8 juta rupiah per unit, tetapi faktanya sekarang, justru berbeda yakni sampai 15 juta rupiah. Berdasarkan itu kami akan melakukan penelitian, jangan-jangan ini kemahalan.
Apa ada kerugian lain dari praktik bisnis semacam ini?
Selain motif menguasai pasar dan meningkatkan penjualan, kami menduga persekongkolan tersebut juga dilakukan untuk menghalangi pelaku usaha baru masuk ke industri sepeda motor.
Ada motif melakukan kartel yaitu menambah keuntungan bagi pemain tersebut dan menjegal adanya pesaing baru di pasar. Atas dasar beberapa hal itulah kami melakukan penyelidikan, kemudian karena ada dua alat bukti yang cukup, kam kemudian mengangkat perkara ini ke proses penyelidikan untuk selanjutnya ditingkatkan lagi ke persidangan.
Terus, apa alasannya sehingga kasus ini perlu untuk ditelusuri?
Perlu disadari, ada dua pemain besar dalam pasar industri sepeda motor di Indonesia. Keduanya yakni Yamaha dan Honda. Jika dijumlahkan, dua perusahaan ini menguasai sekitar 97 persen pangsa pasar sepeda motor skutik. Industri yang terkonsentrasi seperti ini sangat berpeluang terjadinya kombinasi antara dua perusahaan dalam rangka menguasai penjualan. (rabi)
Apa yang diperiksa KPPU?
KPPU telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan kartel kedua perusahaan. Sidang perdana itu telah digelar pada Selasa (19/7) lalu, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 04/ KKPU-I/2016. Perkara itu terkait dengan Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia, yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).
Lalu, keduanya hadir untuk mengikuti sidang?
Tidak, pada sidang pertama ini hanya Yamaha yang hadir mengikuti persidangan, sementara Honda absen.
Apa langkah KPPU selanjutnya?
Majelis komisi akan melakukan pemeriksaan pendahuluan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak 19 Juli 2016 hingga 30 Agustus 2016 untuk menyimpulkan perlu atau tidak dilakukan pemeriksaan lanjutan. Kedua perusahaan itu diberi waktu untuk memberi sanggahan hingga 26 Juli mendatang.
Sanggahan itu juga sekaligus untuk membuktikan bahwa kedua perusahaan sepeda motor asal Jepang ini tidak bersalah atau tidak bekerja sama dalam mengatur harga jual motor matik dengan kapasitas mesin 110-125 cc. Setidaknya itu mementahkan dugaan KPPU terkait praktik bisnis tidak sehat.
Jika diperlukan, apa yang akan dilakukan dalam sidang selanjutnya?
Majelis Komisi akan memberi kesempatan kepada terlapor yakni Yamaha dan Honda untuk mengajukan tanggapan terhadap dugaan pelanggan. Kedua perusahaan juga perlu menyertakan nama saksi dan ahli serta surat atau dokumen lainnya, demi mendukung bantahan tuduhan yang dibuat oleh investigator.
Jika terbukti salah, apa denda yang diberikan terhadap kedua perusahaan itu?
Sesuai dengan regulasinya, jika terbukti besala maka keduanya harus membayar. Adapun nilanya paling tinggi 25 miliar rupiah. (rabi)