Salam X-Kars
Situbondo - Radar Besuki
Konsekwensi yang harus diterima Pemkab Situbondo karena Pengesahan Perubahan APBD 2016 dipastikan molor, mengingat Pemkab terlambat menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) kepada DPRD.
Akibatnya, pencairan keuangan PAPBD dipastikan akan terlambat juga. Pemkab kemungkinan besar hanya memiliki waktu sekitar 45 hari realiasasi PAPBD 2016.
Keterlambatan pengesahan PAPBD itu disebabkan karena Pemkab baru menyerahkan KUA PPAS awal September lalu kepada DPRD. Padahal sesuai ketentuan, KUA PPAS harus sudah masuk DPRD akhir bulan Juli lalu.
Menurut Wakil Ketua DPRD Zainiye, ada sekitar 3 bulan keterlambatan pembahasan PAPBD. Zainiye mengaku beberapa hari terakhir ini, semua Komisi di DPRD telah bekerja ekstra membahas KUA PPAS dengan mitra kerjanya masing-masing .
Zainiye menambahkan, paripuran pengesahan KUA PPAS baru akan dilakukan 23 September mendatang. Sesuai ketentuan, setelah KUA PPAS disahkan DPRD Pemkab memiliki waktu 15 hari membuat rancangan PAPBD. Setelah rancangan PAPBD dibahas dan disahkan melalui rapat pripurna DPRD, masih akan dievaluasi terlebih dahulu Gubernur Jawa Timur selama tujuh hari.
Selanjutnya kata Zainiye, Gubernur akan melakukan asistensi RKA atau Rencana Kerja dan Anggaran, dan DPA atau Dokumen Pelaksana Anggaran. Jika semua proses tahapan sesuai rencana, kemungkinan akhir November realisasi PABD baru bisa dilukan.
Lebih jauh Zainiye mengingatkan, agar keterlambatan penyerahan KUA PPAS tahun ini tidak terulang kembali tahun berikutnya. Sebab lambannya kinerja Pemerintah tentu akan merugikan masyarakat Situbondo.(Rabi)