Salam X-Kars
Kediri - Radar Besuki
Aparat Polres Tulungagung meringkus Sugik Purnomo, 32 seorang pecatan TNI asal Desa, Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.
Sugik yang berpangkat akhir prajurit satu (Pratu) terbukti telah menggelapkan satu unit sepeda motor Honda Vario AG 2644 RAO milik Harini (65) warga Desa Pakisrejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
“Kita tangkap yang bersangkutan di depan Koramil Ngantru,“ ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung AKP Saeroji kepada wartawan, Senin (3/10/2016).
Sugik terakhir bertugas di Batalyon 521 Kediri. Sejak tahun 2011 dia tidak lagi sebagai anggota TNI. Surat pemecatan keluaran Kodam V Brawijaya menguatkan itu.
Belum diketahui kesalahan Sugik sampai institusi militer mendepaknya keluar. “Dari keterangan korban kita langsung melacak data pelaku sekaligus mencocokkan fotonya,“ terang Saeroji.
Modus kejahatan pelaku cukup sederhana. Dia pura-pura meminjam motor korban dengan alasan hendak membeli bahan bakar.
Korban yang sudah kenal pelaku sebagai anggota TNI dengan sukarela meminjamkan kendaraanya. Namun setelah menunggu lama, pelaku tidak kembali. Dan dari hasil penyelidikan petugas, motor korban berada di salah satu rental kendaaraan di wilayah Kediri. Menurut Saeroji pihaknya masih melakukan pengembangan kasus.
Sebab tidak tertutup kemungkinan pelaku melakukan aksinya di banyak tempat. “Dalam kasus ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, “ pungkas Saeroji. (Rabi)