Jumat, 25 November 2016

Kurir Sabu


Dua Kurir Sabu Digaruk di Perempatan jalan

Salam X-Kars
Pasuruan , Rabi
Satu lagi, pengguna Narkotika Gol I jenis Shabu diamankan Sat Resnarkoba Polres Pasuruan, kali ini tersangka adalah dua pemuda yakni DAVID SANTIAGO (19) dan WAHYU IKHWANTORO (21), kedua pemuda ini merupakan warga Dsn. Randupitu Ds. Randupitu Kec. Gempol Kab. Pasuruan yang kedapatan membawa sekantong kecil Shabu yang akan diantar ke temannya.

Dua pemuda digaruk Aparat Kepolisian Resort Pasuruan sedang berada di perempatan jalan yang termasuk Dsn. Randupitu Ds. Randupitu Kec. Gempol Kab. Pasuruan Kamis malam (24/11/2016) Pukul 21.30 Wib.

KBO Sat Resnarkoba IPDA AGUS PURNOMO, S.H., mengatakan dua pelaku DAVID SANTIAGO (19) dan WAHYU IKHWANTORO(21), ditagkap berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, kedua pelaku sering mengkonsumsi dan mengedarkan barang haram tersebut dan saat tertangkap barang tersebut disimpan oleh DAVID SANTIAGO di saku baju sebelah kiri.

“Kronologinya, seusai bekerja ia dimintai tolong temannya untuk mengambil barang haram tersebut dengan di iming-iming upah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), namun boro-boro ia mendapatkan untung malah buntung”, terang KBO Sat Resnarkoba.

“Kedua pelaku ini juga mengaku awalnya memakai narkoba hanya coba-coba, namun lama kelamaan jadi ketagihan dan akhirnya ia menjadi pengguna aktif selama 2 (dua) bulan terakhir ini dengan setiap pembelian poket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan dalam setiap sekali menjadi Kurir mereka mendapatkan keuntungan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)”, tambahnya.

Dan saat ini kedua pelaku beserta barang bukti 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi kristal putih Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, 1 (satu) buah Handphone merk Evercross warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna putih, dan uang tunai Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), selanjutnya mereka diamankan oleh Petugas Sat Resnarkoba Polres Pasuruan untuk proses penyidikannya.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”, Ujar Kasubbag Humas AKP MD. YUSUF, S.H., M.M. (rabi)