Jumat, 25 November 2016

Oknum PNS Dishub


Dua Oknun PNS Dishub Terlibat Pemalsuan KIR

Salam X-Kars
Surabaya - Rabi
Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten dan Kota Mojokerto, Jawa Timur terlibat sindikat pemalsuan buku uji berkala kendaraan bermotor atau Kir. Puluhan kendaraan buku uji kirnya dipalsukan.

Kedua oknum PNS itu masing-masing bernama Anang dari Dishub Kabupaten dan Ikwan  dari Dishub Kota. Selain itu, polisi juga meringkus Abdul Majid dan Usman, yang merupakan karyawan PT Tirta Karya.

Disusul Sukadi, seorang biro jasa asal Mojosari, Mojokerto. Dari tangan kelima tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 truk, 42 buku kir palsu, 5 stempel instansi, satu stempel nama dan satu stempel tanggal.

Informasi yang dihimpun radarbesuki.com menyebutkan Akibat perbuatan yang melanggar hukum tersebut, kini kelima tersangka meringkuk di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya. Setelah berhasil ditangkap oleh unit Jatanras Satreskrim Polrestabes.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Indra Bayu Wiguna, mengatakan cara membedakan buku uji kir palsu dengan yang asli yakni, untuk yang palsu nama kepala pejabat Dishubnya distempel. Sedangkan yang asli nama pejabatnya ditulis dengan mesin ketik.

“Buku yang dipakai tersangka asli, tetapi mereka memalsukan stempel, tanda tangan dan tulisan dalam buku Kir. Setiap buku kir mendapatkan keuntungan Rp100 ribu. Para tersangka ini sudah melakukan pemalsuan selama 1,5 tahun,” ucap Bayu.
‪Ia menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Adapun ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Polisi masih memburu pelaku lainnya berinisial ID, yang masih buron. (rabi)