Salam X-Kars
Jakarta , Rabi
Komisaris Utama PT Adhi Karya, Fajroel Rachman, mengklarifikasi terkait pemberian surat peringatan ketiga (SP3) terhadap karyawan bernama Pandu Wijaya yang diduga menghina KH Mustofa Bisri alias Gus Mus di Twitter. Ia membantah Pandu dipecat.
"Keputusan SP3 wewenang direksi dan bersifat pembinaan bukan pemecatan," kata Fajroel saat dikonfirmasi Jumat (25/11/2016).
Fajroel menjelaskan, Pandu berkerja sebagai karyawan kontrak di proyek renovasi Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta. "Dia bukan karyawan kantor pusat (PT Adhi Karya). Kalau proyek GBK selesai, yang bersangkutan tidak lagi bekerja di Adhi," katanya.
Menurutnya, SP3 tertanggal 24 November 2016 tersebut diberikan oleh pimpinan proyek GBK bukan dari Direktur SDM di kantor pusat.
Sebelumnya, komentar Pandu terhadap cuitan Gus Mus di akun @gusmusgusmu menjadi pembicaraan netizen karena dianggap kasar. Pandu mengomentari cuitan Gus Mus mengenai adanya rencana Salat Jumat di jalan raya pada demo 2 Desember 2016.
"Kalau benar, wah dalam sejarah Islam sejak zaman Rasulullah SAW baru kali ini ada BID'AH sedemikian besar. Dunia Islam pasti heran," kicau Gus Mus melalui akun @gusmusgusmu, pada 23 November 2016.
Cuitan Gus Mus dikomentari Pandu dengan menuliskan "Dulu gak ada aspal gus di padang pasir, wahyu pertama tentang salah jumat jg saat Rasulullah hijrah ke madinah. Bid'ah ndasmu!" tulis @panduwijaya_
Komentar Pandu terhadap Gus Mus dikecam para netizen. Dia pun mendapat SP3 karena dianggap mencemarkan nama baik perusahannya (rabi)