Bondowoso - radarbesuki.com
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso membekuk pria berinisial TH (44) warga kecamatan Kalisat, kabupaten Jember yang diduga sebagai pengedar obat terlarang. Jumat (04/11/2016) malam.
Kapolres Bondowoso AKBP Afrisal SIK., melalui Kasat Narkoba AKP Asib mengungkapkan, tersangka ditangkap di desa Sukowiryo Bondowoso saat mengedarkan barang haram miliknya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1000 butir pil warna putih berlogo 'Y', 1000 butir pil warna kuning berlogo 'dmp', uang tunai hasil penjualan Rp.700.000, ranmor R4 jenis suzuki ertiga warna putih yang digunakan pelaku untuk mengedarkan obat terlarang.
Pelaku ditangkap oleh Sat Reskoba Polres Bondowoso karena terbukti mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin dan melanggar pasal 196 subs 197 UU No 36 th 2009 tentang kesehatan. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bondowoso untuk kepentingan penyidikan. (Rabi)