Minggu, 21 Agustus 2016

MENENGOK KASUS YANG DIALAMI AKTIFIS ANTI KORUPSI SITUBONDO



Salam X-Kars
Radar Besuki
Aksi demonstrasi yang menanyakan kejelasan status kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Kejaksaan Negeri Situbondo pada Senin (21/9) lalu berbuntut ke meja kepolisian lantaran sejumlah orator dalam orasinya diduga melakukan penistaan dan memfitnah di depan umum karena menuding laporan dugaan korupsi jembatan Limpas senilai 3,2 Milyar tidak dilengkapi dua alat bukti yang cukup.
Pelapornya yakni Khalilur R Abdullah Sahlawy, salah seorang pegiat anti korupsi yang sebelumnya memimpin ratusan massa melurug kantor Kejari Situbondo menunut penuntasan kasus dugaan korupsi jembatan Limpas di Desa Kotakan Situbondo yang sudah dilaporkannya pada tahun 2013 lalu. Khalilur melaporkan 5 orang orator demo ke Mapolres Situbondo, Selasa (22/9) yakni, SYN, SLH, JKF, HLL dan STO dengan pasal 310 sub 311 dan pasal 317 KUHP tentang penistaan, dengan didampingi sejumlah pengacaranya.
"Fitnah ini harus saya laporkan secara hukum, karena dapat melemahkan perlawanan terhadap korupsi. Laporan kami terkait dugaan korupsi jembatan limpas itu sudah melalui telaah pengacara-pengacara kami, dan bukti-buktinya juga sudah cukup," ujar Khalilur R Abdullah Sahlawy, Rabu (23/9).
Pria yang akrab disapa Lilur ini menilai, demonstrasi yang dilakukan sekelompok massa, selang lima hari setelah dirinya memimpin ratusan massa melurug kantor Kejari Situbonfo menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi jembatan Limpas senilai 3,2 Milyar, terindikasi sarat dengan kepentingan orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi jembatan Limpas ini.
"Izin demo itu yang saya tahu adalah soal UU ITE, di mana itu urusan pribadi antara saya dengan Amirul Mustafa dan tidak ada kaitannya dengan publik. Tapi dalam orasinya terlapor justru memfitnah saya terkait laporan pidana jembatan Limpas," papar pria asal Dusun Sokaan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran itu.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Situbondo, Ipda Nanang Priambodo membenarkan telah menerima laporan tersebut. Menurut Nanang, untuk menindaklanjuti pihaknya akan segera melakukan penyelidikan. Termasuk dengan memintai keterangan saksi-saksi.
Diinformasikan, ratusan massa yang mengatas-namakan LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Indonesia melakukan demonstrasi pada hari senin (21/9. Mereka mendesak agar Kejari Situbondo tidak melakukan pembiaran terhadap seseorang yang disebutnya telah berstatus tersangka dalam kasus ITE, yakni Khalilur R Abdullah Sahlawy.
Sebelumnya, pada Kamis (17/9) Khalilur juga memimpin ratusan massa yang bergabung dengan para pegiat anti korupsi, mendesak penuntasan kasus dugaan koupsi hanyutnya Jembatan Limpas senilai Rp 3,2 Milyar di Desa Kotakan Situbondo selang 7 hari setelah diresmikan yang nyaris dua tahun tidak ada tindaklanjut dari Kejaksaan Negeri Situbondo.
Sedikitnya lima laporan kasus perkara ITE ditangani penyidik Polres Situbondo, antara lain terkait ancaman menggunakan SMS via telepon dan melalui jejaring sosial.
Salah satunya laporan Amirul Mustafa terhadap Khalilur Rahman Abdul Sahlawi. Dalam laporannya, polisi menjerat terlapor dengan anacaman Pasal 29 Undang Undang Repulik Indonesia No 28 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, kasus ITE yang ditangani penyidik Reskrim Polres Situbondo, terkait laporan Musramdoso yang melaporkan Hafid Yusik karena mengunggah SMS Khalilur R Abdullah Sahlawi ke jejaring sosial facebook.
Tak hanya itu, LBH Nusantara juga melapokan kasus ITE dengan terlapor masih lidik. Pasal yang dikenakan Pasal 28 ayat 2 jonto Pasal 45 ayat 2 UU RI Tahun 2008.
Sedangkan yang terakhir laporan Amirul Mustafa kembali melaporkan Kholilur R Abdullah Sahlawi dengan ancaman Pasal 27 ayat 3 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Dari lima laporan ITE, salah satu kasus masih dilakukan kloning atau bukti foreksik ke Mapolda Jatim," ujar Hadi Utomo, Kapolres Situbondo kepada sejumlah wartawan, Selasa (30/12/2014).
Dikatakan, penyidik harus melakukan klarifikasi dan membuat kesimpulan terkait pengaduan itu, apakah memenuhi unsur pidana atau dapat ditingkatkan penyidikan.
Menurutnya, penerapan Undang Undang ITE sangat mudah diterapkan dibandingkan penerapan KUHP Pasal 310 dan 311.
"Ini murni pekerjaan penyidik tapi jika masih terus penyidikan. Saya pikir ini ada apa," kata mantan penyidik Tipikor Mapolda Jatim ini.
Setelah berkasnya dinyatakan P 21 alias sempurna, Khalilur Rahman Sahlawi ditahan pihak kejaksaan. Pria yang akrab dipanggil Lilur itu dititipkan di rumah tahanan negara Situbondo dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Penahanan Lilur memang mendapat perhatian serius aparat kepolisian. Maklum, selama ini Khalilur dikenal sebagai aktifis penggiat anti korupsi di Situbondo. Sehari sebelumnya, pria asal Dusun Sokaan, Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, masih memimpin ratusan massa melaporkan dugaan kecurangan Pilkada di depan Kantor Panwaslu.
Penahanan Lilur berawal dari perseteruannya dengan Amirul Mustofa, warga Lingkungan Karangasem, Kelurahan Patokan Situbondo. Lilur mengamcam Amirul melalui pesan singkat. Selanjutnya Lilur dilaporkan ke Mapolres Situbondo, dengan tuduhan melakukan ancaman pembunuhan melalui SMS. Lilur diduga terbukti melanggar UU ITE.
Konon Lilur mengirim SMS berisi ancaman karena dirinya merasa di fitnah dengan Dandim yang saat itu masih dijabat Letkol Sugeng Riyadi. Laporan SMS ancaman tersebut baru dilaporkan 6 bulan setelah Lilur mengirim SMS.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Riyanto mengaku pihkanya melimpahkan tersangka dugaan pelanggaran UU ITE itu karena berkasnya sudah P21. Sedangkan penahanan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan.
Sayangnya, pihak Kejaksaan belum memberikan penjelasan penahanan Lilur. Saat ditemui sejumlah wartawan di depan Rutan Situbondo, JPU Ida Haryani yang ikut mengantar Lilur enggan menjawab pertanyaan wartawan.
 Setalah menjalani pemeriksan, Khalilur Rachman Syahlawi, digelandang ke Rutan Situbondo, Selasa (15/12/2015).
Aktivis penggiat anti korupsi asal Dusun Sokaan, Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran ini, resmi ditahan karena kasus ITE dengan pelapor Amirul Mustafa.
Dengan dampingi kuasa hukumnya, Lilur dengan mengenakan baju warna putih dan kopyah hitam dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Situbondo sekitar pukul 11.30 WIB.
Kuasa Hukum Khalilur Rahman Syahlawi, Yuudistira Nugroho mengatakan, kliennya memang ditahan oleh Kejaksaan.
"Ya kita dampingi, ia ditahan karena ancamannya diatas lima tahun dan itu hak JPU,"kata Yudistira.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kepolisian Resort Situbondo, menyerahkan kasus ITE ke Kejaksaan Negeri Situbondo, Selasa (15/12/2015).
Penyerahan kasus ITE dengan tersangka Khalilur Rahman Syahlawi itu, setelah berkasnya dinyatakan P 21 atau sempurna oleh
Setalah menjalani pemeriksan, Khalilur Rachman Syahlawi, digelandang ke Rutan Situbondo, Selasa (15/12/2015).
Aktivis penggiat anti korupsi asal Dusun Sokaan, Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran ini, resmi ditahan karena kasus ITE dengan pelapor Amirul Mustafa.
Dengan dampingi kuasa hukumnya, Lilur dengan mengenakan baju warna putih dan kopyah hitam dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Situbondo sekitar pukul 11.30 WIB.
Kuasa Hukum Khalilur Rahman Syahlawi, Yuudistira Nugroho mengatakan, kliennya memang ditahan oleh Kejaksaan.
"Ya kita dampingi, ia ditahan karena ancamannya diatas lima tahun dan itu hak JPU,"kata Yudistira.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kepolisian Resort Situbondo, menyerahkan kasus ITE ke Kejaksaan Negeri Situbondo, Selasa (15/12/2015).
Penyerahan kasus ITE dengan tersangka Khalilur Rahman Syahlawi itu, setelah berkasnya dinyatakan P 21 atau sempurna
Kasus dugaan pelanggaran Undang –undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ditangani Polres Situbondo, sudah menemui titik terang.
Kasus ini banyak menyita perhatian publik, dan banyak aksi demo dilakukan. Polisi kini telah menetapkan Lilur alias Khalilur Rahman, sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Riyanto, menegaskan hal itu saat menerima kedatangan dua pelapor ancaman pembunuhan (korban) di Aula Lantai II Mapolres, Kamis (5/3) yakni Hafid Yusik dan Amirul Mustafa, yang didampingi pendukungnya.
”Di kasus dugaan ITE baru ada satu tersangka bernama Lilur. Pelapornya adalah Amirul Mustafa – yang diancam bunuh via SMS. Untuk laporan kedua Amirul masih diproses,” kata Kasat Riyanto.
Ipda Sadali – Kanit Pidum – mengatakan penetapan Lilur sebagai tersangka sejak tanggal 4 Maret 2015. Bahkan pihaknya telah melayangkan panggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa.
Yang mengejutkan, Riyanto, menyatakan masih ada satu calon tersangka lagi bernama Hafid Yusik, yang dilaporkan Khalilur Rahman alias Lilur dengan tuduhan penyebaran SMS yang bisa menyebabkan adu domba dengan kiai kharismatik.
“Kalau Hafid Yusik belum tersangka masih calon atas laporan Lilur dengan tuduhan mengunggah SMS tanpa izin pemiliknya di facebook,” tukasnya.
Namun Hafid Yusik, saat audiensi mempertegas bahwa dia akan patuh pada hukum dan siap memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
Sehingga hal itu membuat para perwira polisi merasa bangga akan keberaniannya serta tanggungjawabnya. “Saya patuh pada hukum dan siap diperiksa kapanpun,” lantang Hafid.
Dalam audiensi mereka ditemui Wakapolres Kompol Mohammad Fadil, Kasatreskrim AKP Riyanto, Kasat Intel AKP Hendro, Kasi Propam Iptu Heru, KBO Reskrim Iptu Hadi, Kanit Pidum Ipda Sadali, Kanit Pidek Aiptu Slamet, dan penyidik.
Dalam kasus laporan balik Hafid Yusik terhadap Lilur, ditegaskan masih proses penyelidikan. Karena Polisi belum mengantongi bukti rekaman percakapan.
“Kami masih menunggu hasil rekaman dari Polda dan petunjuk Mabes Polri yang khusus menangani kasus ITE ini,” jelasnya.
Dari situlah, kedua pelapor baik Hafid Yusik, Amirul Mustafa, dan pendukungnya merasa puas dan meninggalkan Aula Lantai II Mapolres dengan tertib.
Ratusan Massa yang berasal Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (Gempur), memberikan waktu selama tujuh hari kepala penyidik Kepolisian Resort Situbondo, untuk menangkap dan menahan Khalilur Rahman.Jika tidak massa akan menangkap sendiri tersangka ITE tersebut.Pernyataan keras itu, diungkapkan Direktur LSM Gempur Junaidi ditengah ribuan massa saat berunjuk rasa didepan Mapolres Situbondo.
Massa akan bertahan, jika ada pernyataan penangkapan dari pihak kepolisian. Ribuan massa bahkan akan bergerak mendatangi rumah khalilurrahman di Dusun sokaan, Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran.
"Kalau hari ini Lelur tidak ditahan, maka masyarakat sendiri yang akan menangkapnya," teriak Junaidi.
Dalam orasinya, Junaidi meminta polisi yang akan memberikan pernyataan terkait kapan penangkapan terhadap Lilur itu. Sebab, massa tidak akan membubarkan diri sebelum ada kepastian kapan Lelur ditangkap.
"Kalau tidak sekarang ini juga kita yang akan pergi ke rumah dan menangkapnya," kata aktivis asal Kelurahan Mimbaan ini.
"Padahal antara pengerukan sungai dengan penambangan itu jelas berbeda. Yang terjadi sekarang bukan lagi normalisasi saluran seperti MoU yang dibuat bupati dengan perusahaan penambang. Tetapi sudah bentuk penambangan. Ini pelanggaran hukum karena sudah jelas-jelas mensiasati UU pertambangan. Makanya, kemarin saya resmi melaporkan bupati Situbondo ke polisi sebagai orang yang paling bertanggung jawab," kata Khalilur Rahman Abdullah, pendiri sebuah NGo anti korupsi di Situbondo, Rabu (27/2/2013).
Khalilur Rahman  pernah melapor dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo dengan nomor STPL/99/II/2013/JATIM/Polres Situbondo. Menurut tokoh Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Garansi) itu, sejauh ini pihaknya baru mengantongi satu lokasi penambangan yang dituding menyalahi ketentuan UU nomor 4 tahun 2009, yakni di sungai Desa Kukusan Kecamatan Kendit.

Namun, di luar lokasi tersebut ada sekitar 5 lokasi lain ditengarai juga melakukan aktivitas penambangan dengan modus serupa, yakni menggunakan izin normalisasi saluran. Kini pihaknya sedang memvalidasi tengara aktivitas penambangan berkedok normalisasi saluran di 5 lokasi tersebut. Khalilur juga tidak menyalahkan para penambang karena mereka sudah mengantongi izin yang dikeluarkan oleh pemkab Situbondo.
"Persoalan nanti para penambang juga terkena imbas hukumnya, ya itu kewenangan pihak aparat kepolisian. Yang jelas yang saya pidanakan sekarang adalah bupatinya," tukas pria asal Kecamatan Mangaran Situbondo itu.
Kasubbag Humas Polres Situbondo, AKP Wahyudi mengatakan, laporan kepolisian dengan terlapor Bupati Situbondo Dadang Wigiarto itu sudah diterima SPKT. Kini laporan tersebut sedang didalami oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Situbondo.
Putusan banding kasus pengancaman lewat informasi teknologi dan elektronik (ITE)  terdakwa Khalilur Rahman sudah turun ke Pengadilan Negeri Situbondo.
 Vonis putusan banding terhadap pria asal Dusun Sokaan, Desa Tribungan, Kecamatan Mangara selama 3 tahun penjara.
Vonis Pengadilan Tinggi Surabaya ini lebih tinggi dari vonis PN situbondo yang menghukum aktivis antikorupsi ini 6 bulan penjara.
Panitera Muda Pidana, Abdus Salam saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (29/06/2016) membenarkan turunnya salinan putusan banding itu. (Rabi)