Salam X-Kars
Radar Besuki
Aksi
demonstrasi yang menanyakan kejelasan status kasus Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) di Kejaksaan Negeri Situbondo pada Senin (21/9) lalu berbuntut
ke meja kepolisian lantaran sejumlah orator dalam orasinya diduga melakukan
penistaan dan memfitnah di depan umum karena menuding laporan dugaan korupsi
jembatan Limpas senilai 3,2 Milyar tidak dilengkapi dua alat bukti yang cukup.
Pelapornya
yakni Khalilur R Abdullah Sahlawy, salah seorang pegiat anti korupsi yang
sebelumnya memimpin ratusan massa melurug kantor Kejari Situbondo menunut
penuntasan kasus dugaan korupsi jembatan Limpas di Desa Kotakan Situbondo yang
sudah dilaporkannya pada tahun 2013 lalu. Khalilur melaporkan 5 orang orator
demo ke Mapolres Situbondo, Selasa (22/9) yakni, SYN, SLH, JKF, HLL dan STO
dengan pasal 310 sub 311 dan pasal 317 KUHP tentang penistaan, dengan
didampingi sejumlah pengacaranya.
"Fitnah
ini harus saya laporkan secara hukum, karena dapat melemahkan perlawanan
terhadap korupsi. Laporan kami terkait dugaan korupsi jembatan limpas itu sudah
melalui telaah pengacara-pengacara kami, dan bukti-buktinya juga sudah
cukup," ujar Khalilur R Abdullah Sahlawy, Rabu (23/9).
Pria
yang akrab disapa Lilur ini menilai, demonstrasi yang dilakukan sekelompok
massa, selang lima hari setelah dirinya memimpin ratusan massa melurug kantor
Kejari Situbonfo menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi jembatan Limpas
senilai 3,2 Milyar, terindikasi sarat dengan kepentingan orang-orang yang
diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi jembatan Limpas ini.
"Izin
demo itu yang saya tahu adalah soal UU ITE, di mana itu urusan pribadi antara
saya dengan Amirul Mustafa dan tidak ada kaitannya dengan publik. Tapi dalam
orasinya terlapor justru memfitnah saya terkait laporan pidana jembatan Limpas,"
papar pria asal Dusun Sokaan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran itu.
Sementara
itu, Kasubbag Humas Polres Situbondo, Ipda Nanang Priambodo membenarkan telah
menerima laporan tersebut. Menurut Nanang, untuk menindaklanjuti pihaknya akan
segera melakukan penyelidikan. Termasuk dengan memintai keterangan saksi-saksi.
Diinformasikan,
ratusan massa yang mengatas-namakan LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara
(Penjara) Indonesia melakukan demonstrasi pada hari senin (21/9. Mereka
mendesak agar Kejari Situbondo tidak melakukan pembiaran terhadap seseorang
yang disebutnya telah berstatus tersangka dalam kasus ITE, yakni Khalilur R
Abdullah Sahlawy.
Sebelumnya,
pada Kamis (17/9) Khalilur juga memimpin ratusan massa yang bergabung dengan
para pegiat anti korupsi, mendesak penuntasan kasus dugaan koupsi hanyutnya
Jembatan Limpas senilai Rp 3,2 Milyar di Desa Kotakan Situbondo selang 7 hari
setelah diresmikan yang nyaris dua tahun tidak ada tindaklanjut dari Kejaksaan
Negeri Situbondo.
Sedikitnya
lima laporan kasus perkara ITE ditangani penyidik Polres Situbondo, antara lain
terkait ancaman menggunakan SMS via telepon dan melalui jejaring sosial.
Salah
satunya laporan Amirul Mustafa terhadap Khalilur Rahman Abdul Sahlawi. Dalam
laporannya, polisi menjerat terlapor dengan anacaman Pasal 29 Undang Undang
Repulik Indonesia No 28 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain
itu, kasus ITE yang ditangani penyidik Reskrim Polres Situbondo, terkait
laporan Musramdoso yang melaporkan Hafid Yusik karena mengunggah SMS Khalilur R
Abdullah Sahlawi ke jejaring sosial facebook.
Tak
hanya itu, LBH Nusantara juga melapokan kasus ITE dengan terlapor masih lidik.
Pasal yang dikenakan Pasal 28 ayat 2 jonto Pasal 45 ayat 2 UU RI Tahun 2008.
Sedangkan
yang terakhir laporan Amirul Mustafa kembali melaporkan Kholilur R Abdullah
Sahlawi dengan ancaman Pasal 27 ayat 3 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Dari
lima laporan ITE, salah satu kasus masih dilakukan kloning atau bukti foreksik
ke Mapolda Jatim," ujar Hadi Utomo, Kapolres Situbondo kepada sejumlah
wartawan, Selasa (30/12/2014).
Dikatakan,
penyidik harus melakukan klarifikasi dan membuat kesimpulan terkait pengaduan
itu, apakah memenuhi unsur pidana atau dapat ditingkatkan penyidikan.
Menurutnya,
penerapan Undang Undang ITE sangat mudah diterapkan dibandingkan penerapan KUHP
Pasal 310 dan 311.
"Ini
murni pekerjaan penyidik tapi jika masih terus penyidikan. Saya pikir ini ada
apa," kata mantan penyidik Tipikor Mapolda Jatim ini.
Setelah
berkasnya dinyatakan P 21 alias sempurna, Khalilur Rahman Sahlawi ditahan pihak
kejaksaan. Pria yang akrab dipanggil Lilur itu dititipkan di rumah tahanan
negara Situbondo dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Penahanan
Lilur memang mendapat perhatian serius aparat kepolisian. Maklum, selama ini
Khalilur dikenal sebagai aktifis penggiat anti korupsi di Situbondo. Sehari
sebelumnya, pria asal Dusun Sokaan, Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, masih
memimpin ratusan massa melaporkan dugaan kecurangan Pilkada di depan Kantor
Panwaslu.
Penahanan
Lilur berawal dari perseteruannya dengan Amirul Mustofa, warga Lingkungan
Karangasem, Kelurahan Patokan Situbondo. Lilur mengamcam Amirul melalui pesan
singkat. Selanjutnya Lilur dilaporkan ke Mapolres Situbondo, dengan tuduhan
melakukan ancaman pembunuhan melalui SMS. Lilur diduga terbukti melanggar UU
ITE.
Konon
Lilur mengirim SMS berisi ancaman karena dirinya merasa di fitnah dengan Dandim
yang saat itu masih dijabat Letkol Sugeng Riyadi. Laporan SMS ancaman tersebut
baru dilaporkan 6 bulan setelah Lilur mengirim SMS.
Sementara
itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Riyanto mengaku pihkanya melimpahkan
tersangka dugaan pelanggaran UU ITE itu karena berkasnya sudah P21. Sedangkan
penahanan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan.
Sayangnya,
pihak Kejaksaan belum memberikan penjelasan penahanan Lilur. Saat ditemui
sejumlah wartawan di depan Rutan Situbondo, JPU Ida Haryani yang ikut mengantar
Lilur enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Setalah
menjalani pemeriksan, Khalilur Rachman Syahlawi, digelandang ke Rutan
Situbondo, Selasa (15/12/2015).
Aktivis
penggiat anti korupsi asal Dusun Sokaan, Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran
ini, resmi ditahan karena kasus ITE dengan pelapor Amirul Mustafa.
Dengan
dampingi kuasa hukumnya, Lilur dengan mengenakan baju warna putih dan kopyah
hitam dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Situbondo sekitar
pukul 11.30 WIB.
Kuasa
Hukum Khalilur Rahman Syahlawi, Yuudistira Nugroho mengatakan, kliennya memang
ditahan oleh Kejaksaan.
"Ya
kita dampingi, ia ditahan karena ancamannya diatas lima tahun dan itu hak
JPU,"kata Yudistira.
Diberitakan
sebelumnya, Penyidik Kepolisian Resort Situbondo, menyerahkan kasus ITE ke
Kejaksaan Negeri Situbondo, Selasa (15/12/2015).
Penyerahan
kasus ITE dengan tersangka Khalilur Rahman Syahlawi itu, setelah berkasnya
dinyatakan P 21 atau sempurna oleh
Setalah
menjalani pemeriksan, Khalilur Rachman Syahlawi, digelandang ke Rutan
Situbondo, Selasa (15/12/2015).
Aktivis
penggiat anti korupsi asal Dusun Sokaan, Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran
ini, resmi ditahan karena kasus ITE dengan pelapor Amirul Mustafa.
Dengan
dampingi kuasa hukumnya, Lilur dengan mengenakan baju warna putih dan kopyah
hitam dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Situbondo sekitar
pukul 11.30 WIB.
Kuasa
Hukum Khalilur Rahman Syahlawi, Yuudistira Nugroho mengatakan, kliennya memang
ditahan oleh Kejaksaan.
"Ya
kita dampingi, ia ditahan karena ancamannya diatas lima tahun dan itu hak
JPU,"kata Yudistira.
Diberitakan
sebelumnya, Penyidik Kepolisian Resort Situbondo, menyerahkan kasus ITE ke
Kejaksaan Negeri Situbondo, Selasa (15/12/2015).
Penyerahan
kasus ITE dengan tersangka Khalilur Rahman Syahlawi itu, setelah berkasnya dinyatakan
P 21 atau sempurna
Kasus dugaan
pelanggaran Undang –undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) yang ditangani Polres Situbondo, sudah menemui titik terang.
Kasus ini banyak menyita perhatian publik, dan banyak aksi demo dilakukan. Polisi kini telah menetapkan Lilur alias Khalilur Rahman, sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Riyanto, menegaskan hal itu saat menerima kedatangan dua pelapor ancaman pembunuhan (korban) di Aula Lantai II Mapolres, Kamis (5/3) yakni Hafid Yusik dan Amirul Mustafa, yang didampingi pendukungnya.
”Di kasus dugaan ITE baru ada satu tersangka bernama Lilur. Pelapornya adalah Amirul Mustafa – yang diancam bunuh via SMS. Untuk laporan kedua Amirul masih diproses,” kata Kasat Riyanto.
Ipda Sadali – Kanit Pidum – mengatakan penetapan Lilur sebagai tersangka sejak tanggal 4 Maret 2015. Bahkan pihaknya telah melayangkan panggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa.
Yang mengejutkan, Riyanto, menyatakan masih ada satu calon tersangka lagi bernama Hafid Yusik, yang dilaporkan Khalilur Rahman alias Lilur dengan tuduhan penyebaran SMS yang bisa menyebabkan adu domba dengan kiai kharismatik.
“Kalau Hafid Yusik belum tersangka masih calon atas laporan Lilur dengan tuduhan mengunggah SMS tanpa izin pemiliknya di facebook,” tukasnya.
Namun Hafid Yusik, saat audiensi mempertegas bahwa dia akan patuh pada hukum dan siap memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
Sehingga hal itu membuat para perwira polisi merasa bangga akan keberaniannya serta tanggungjawabnya. “Saya patuh pada hukum dan siap diperiksa kapanpun,” lantang Hafid.
Dalam audiensi mereka ditemui Wakapolres Kompol Mohammad Fadil, Kasatreskrim AKP Riyanto, Kasat Intel AKP Hendro, Kasi Propam Iptu Heru, KBO Reskrim Iptu Hadi, Kanit Pidum Ipda Sadali, Kanit Pidek Aiptu Slamet, dan penyidik.
Dalam kasus laporan balik Hafid Yusik terhadap Lilur, ditegaskan masih proses penyelidikan. Karena Polisi belum mengantongi bukti rekaman percakapan.
“Kami masih menunggu hasil rekaman dari Polda dan petunjuk Mabes Polri yang khusus menangani kasus ITE ini,” jelasnya.
Dari situlah, kedua pelapor baik Hafid Yusik, Amirul Mustafa, dan pendukungnya merasa puas dan meninggalkan Aula Lantai II Mapolres dengan tertib.
Kasus ini banyak menyita perhatian publik, dan banyak aksi demo dilakukan. Polisi kini telah menetapkan Lilur alias Khalilur Rahman, sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Riyanto, menegaskan hal itu saat menerima kedatangan dua pelapor ancaman pembunuhan (korban) di Aula Lantai II Mapolres, Kamis (5/3) yakni Hafid Yusik dan Amirul Mustafa, yang didampingi pendukungnya.
”Di kasus dugaan ITE baru ada satu tersangka bernama Lilur. Pelapornya adalah Amirul Mustafa – yang diancam bunuh via SMS. Untuk laporan kedua Amirul masih diproses,” kata Kasat Riyanto.
Ipda Sadali – Kanit Pidum – mengatakan penetapan Lilur sebagai tersangka sejak tanggal 4 Maret 2015. Bahkan pihaknya telah melayangkan panggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa.
Yang mengejutkan, Riyanto, menyatakan masih ada satu calon tersangka lagi bernama Hafid Yusik, yang dilaporkan Khalilur Rahman alias Lilur dengan tuduhan penyebaran SMS yang bisa menyebabkan adu domba dengan kiai kharismatik.
“Kalau Hafid Yusik belum tersangka masih calon atas laporan Lilur dengan tuduhan mengunggah SMS tanpa izin pemiliknya di facebook,” tukasnya.
Namun Hafid Yusik, saat audiensi mempertegas bahwa dia akan patuh pada hukum dan siap memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
Sehingga hal itu membuat para perwira polisi merasa bangga akan keberaniannya serta tanggungjawabnya. “Saya patuh pada hukum dan siap diperiksa kapanpun,” lantang Hafid.
Dalam audiensi mereka ditemui Wakapolres Kompol Mohammad Fadil, Kasatreskrim AKP Riyanto, Kasat Intel AKP Hendro, Kasi Propam Iptu Heru, KBO Reskrim Iptu Hadi, Kanit Pidum Ipda Sadali, Kanit Pidek Aiptu Slamet, dan penyidik.
Dalam kasus laporan balik Hafid Yusik terhadap Lilur, ditegaskan masih proses penyelidikan. Karena Polisi belum mengantongi bukti rekaman percakapan.
“Kami masih menunggu hasil rekaman dari Polda dan petunjuk Mabes Polri yang khusus menangani kasus ITE ini,” jelasnya.
Dari situlah, kedua pelapor baik Hafid Yusik, Amirul Mustafa, dan pendukungnya merasa puas dan meninggalkan Aula Lantai II Mapolres dengan tertib.
Ratusan Massa
yang berasal Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (Gempur), memberikan waktu selama
tujuh hari kepala penyidik Kepolisian Resort Situbondo, untuk menangkap dan
menahan Khalilur Rahman.Jika tidak massa akan menangkap sendiri tersangka ITE
tersebut.Pernyataan keras itu, diungkapkan Direktur LSM Gempur Junaidi ditengah
ribuan massa saat berunjuk rasa didepan Mapolres Situbondo.
Massa akan
bertahan, jika ada pernyataan penangkapan dari pihak kepolisian. Ribuan massa
bahkan akan bergerak mendatangi rumah khalilurrahman di Dusun sokaan, Desa
Tribungan, Kecamatan Mangaran.
"Kalau hari
ini Lelur tidak ditahan, maka masyarakat sendiri yang akan menangkapnya,"
teriak Junaidi.
Dalam orasinya,
Junaidi meminta polisi yang akan memberikan pernyataan terkait kapan
penangkapan terhadap Lilur itu. Sebab, massa tidak akan membubarkan diri
sebelum ada kepastian kapan Lelur ditangkap.
"Kalau
tidak sekarang ini juga kita yang akan pergi ke rumah dan menangkapnya,"
kata aktivis asal Kelurahan Mimbaan ini.
"Padahal
antara pengerukan sungai dengan penambangan itu jelas berbeda. Yang terjadi
sekarang bukan lagi normalisasi saluran seperti MoU yang dibuat bupati dengan
perusahaan penambang. Tetapi sudah bentuk penambangan. Ini pelanggaran hukum
karena sudah jelas-jelas mensiasati UU pertambangan. Makanya, kemarin saya
resmi melaporkan bupati Situbondo ke polisi sebagai orang yang paling
bertanggung jawab," kata Khalilur Rahman Abdullah, pendiri sebuah NGo anti
korupsi di Situbondo, Rabu (27/2/2013).
Khalilur Rahman pernah melapor dan diterima Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo dengan nomor STPL/99/II/2013/JATIM/Polres
Situbondo. Menurut tokoh Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Garansi) itu, sejauh ini
pihaknya baru mengantongi satu lokasi penambangan yang dituding menyalahi
ketentuan UU nomor 4 tahun 2009, yakni di sungai Desa Kukusan Kecamatan Kendit.
Namun, di luar
lokasi tersebut ada sekitar 5 lokasi lain ditengarai juga melakukan aktivitas
penambangan dengan modus serupa, yakni menggunakan izin normalisasi saluran.
Kini pihaknya sedang memvalidasi tengara aktivitas penambangan berkedok
normalisasi saluran di 5 lokasi tersebut. Khalilur juga tidak menyalahkan para
penambang karena mereka sudah mengantongi izin yang dikeluarkan oleh pemkab
Situbondo.
"Persoalan
nanti para penambang juga terkena imbas hukumnya, ya itu kewenangan pihak
aparat kepolisian. Yang jelas yang saya pidanakan sekarang adalah bupatinya,"
tukas pria asal Kecamatan Mangaran Situbondo itu.
Kasubbag Humas
Polres Situbondo, AKP Wahyudi mengatakan, laporan kepolisian dengan terlapor
Bupati Situbondo Dadang Wigiarto itu sudah diterima SPKT. Kini laporan tersebut
sedang didalami oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Situbondo.
Putusan banding
kasus pengancaman lewat informasi teknologi dan elektronik (ITE) terdakwa Khalilur Rahman sudah turun ke
Pengadilan Negeri Situbondo.
Vonis putusan banding terhadap pria asal Dusun
Sokaan, Desa Tribungan, Kecamatan Mangara selama 3 tahun penjara.
Vonis Pengadilan
Tinggi Surabaya ini lebih tinggi dari vonis PN situbondo yang menghukum aktivis
antikorupsi ini 6 bulan penjara.