Senin, 28 November 2016

Sejumlah Aset Milik Nazaruddin Disita KPK

Salam X-Kars
Jakarta , radarbesuki.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekui sejumlah aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Senin (28/11/2016).Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, eksekusi sedianya dilakukan pada akhir pekan lalu, tetapi ditunda.
"Iya, eksekusi ini rencana awalnya akan dieksekusi Jumat lalu, tapi ditunda jadi hari ini," kata Yuyuk, saat dikonfirmasi, Senin.

Adapun, sejumlah aset yang disita yakni ruko di Jalan Warung Buncit, Ruko Wijaya Graha yang berada di Grand Wijaya, dan ruko di Jalan Abdullah Syafei.Semua ruko tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 15 Juni 2016, memerintahkan agar barang bukti nomor 1027 berupa satu unit tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Warung Buncit Raya Nomor 21 dan 26 RT 006, RW 03, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, beserta dengan dokumen kepemilikan aset dirampas untuk negara.

Nazaruddin dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan dan aset yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, majelis hakim juga memutuskan sebagian harta milik Nazaruddin dirampas untuk negara.
Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo memperkirakan, harta Nazaruddin yang dirampas untuk negara berjumlah sekitar Rp 550 miliar. (rabi)