Minggu, 04 Desember 2016
Pengedar Oker Baya Diringkus Satreskoba
www.radarbesuki.com
Jember, Rabi
Satuan Narkoba Polres Jember kembali menangkap 2 tersangka pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) tanpa izin di lokasi yang berbeda. Kedua tersangka berinisial FDW (23) warga Dusun Krajan Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari, dan SH (22) warga Jalan Rambutan, Dusun Pondok Jeruk, Desa Wringinagung, Jombang.
Menurut Kepala Bagian Operasi dan Pembinaan Reserse Narkoba Polres Jember, Ipda Fendi Susanto, pengungkapan kasus peredaran okerbaya setelah polisi menerima laporan warga Bangsalsari. Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku di rumahnya di Desa Langkap Kecamatan Bangsalsari.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1.800 butir obat jenis Trihexyphenidyl dan menyita uang sebesar Rp 120 ribu. Hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil menangkap pelaku lain di Dusun Pondok Jeruk Desa Wringin Agung Jombang.
Modus peredaran okerbaya di bangsalsari dan jombang tergolong baru. Sebab, bandar okerbaya sudah mengatur agar kurir okerbaya selalu berganti orang baru. Saat menangkap tersangka SH, polisi menyita barang bukti 200 butir Trex dan uang sebesar Rp 300 ribu. (fit/rabi)