Diberitakan sebelumnya, dana jaminan kesehatan masyarakat miskin melalui Surat Keterangan Miskin (SPM) disebut-sebut bermasalah. Tidak sekedar persoalan data fiktif penerima dana, hutang biaya pengobatan SPM sebesar Rp 4,7 miliar juga dinilai tidak jelas.Bahkan, muncul kecurigaan dana sebesar itu menjadi bancakan oknum. Berdasar temuan fraksi PDI Perjuangan, melalui Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban APBD 2015, anggaran pelayanan kesehatan gratis khusus warga miskin ini ternyata masih menyisakan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) sebesar Rp 597 juta.
Tudingan carut marutnya pelayanan kesehatan warga miskin melalui program SPM (Surat Pernyataan Miskin) di Situbondo, lambat laun mendapat tanggapan pihak RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo. Dugaan sementara munculnya data pasien asal Bondowoso yang ikut menikmati program SPM di Kabupaten Situbondo.
Meski tidak menampik dugaan tersebut, namun pihak RSUD Situbondo mengklaim tidak menyalahi aturan. Sebab, pihaknya telah menjalin nota kesepahaman pasien SPM dengan Dinas Kesehatan Bondowoso. “Selama ini pasien pengguna SPM asal Bondowoso memang kami layani. Karena sudah ada MoU antara RSUD Situbondo dengan Dinkes Bondowoso. Jadi tagihan pembayarannya ke Dinkes Bondowoso, tidak menggunakan anggaran SPM Kabupaten Situbondo,” terang Humas RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo, H Imam Hidayat
Lebih jauh, pria yang juga menjadi Kabag TU RSUD Situbondo itu menjelaskan, nota kesepahaman atau MoU antara Dinkes Bondowoso dan RSUD Situbondo terkait pasien SPM, sudah dilakukan sejak tahun 2015 lalu. Melalui MoU tersebut, sebagian pembiayaan pasien pengguna SPM asal Bondowoso ditanggung oleh Dinas Kesehatan Bondowoso. Sebagian lainnya dibebankan kepada pasien. “Jadi, klaim pembayarannya tetap ke Dinas Kesehatan Bondowoso, tidak memakai dana SPM Kabupaten Situbondo. Jadi tidak betul jika pasien SPM luar daerah ikut menggunakan dana SPM Situbondo. Sampai sekarang MoU itu masih terus berkelanjutan,” papar H Imam Hidayat.
Nota kesepahaman itu dibuat, menurut Imam, se-mata-mata atas pertimbangan untuk memudahkan pelayanan kesehatan pasien miskin. Khususnya yang berada di wilayah pinggiran Kabupaten Bondowoso, seperti Kecamatan Botolinggo, Prajekan, dan Kecamatan Cermee. Karena secara geografis, jarak 3 kecamatan itu cenderung lebih dekat ke Situbondo. “Jadi MoU itu atas pertimbangan kemanusiaan. Untuk mempercepat pasien miskin mendapatkan layanan kesehatan. Kalau soal yang lain-lain, nanti juga akan kami jelaskan,” pungkas H Imam Hidayat.