Salam X- Kars
Situbondo - Radar Besuki
Polemik dana SPM Kabupaten Situbondo tak kunjung selesai. Jebolnya dana
jaminan pelayanan kesehatan masyarakat miskin melalui program SPM (Surat
Pernyataan Miskin) hingga menyisakan utang sebesar Rp 4,7 miliar terus bergulir.
Dengan ini warga miskin di Situbondo terancam
tak bisa berobat di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoer Rahem Situbondo. Pasalnya,
anggaran untuk pasien miskin pengguna SPM atau Surat Pernyataan Miskin sudah
habis , sejak Maret 2016
Tidak adanya anggaran untuk pasien miskin, sempat
memunculkan wacana penghentian sementara pelayanan pasein yang memiliki
tunggakan sekitar 3 Milyard menjadi pembahasan
bersama DPRD Indikasi tersebut terkuak setelah
di dalam LKPJ APBD 2015 disebutkan, pelayanan kesehatan penduduk miskin RSUD
Situbondo dianggarkan melalui APBD sebesar Rp 13 Miliar 211 juta lebih.
Sedangkan yang terserap pada tahun anggaran itu sebesar Rp 12 Miliar 814 juta
lebih. Dengan demikian anggaran pelayanan kesehatan SPM harusnya masih tersisa
597 juta rupiah. Namun, pihak RSUD Situbondo mengklaim Pemkab Situbondo
memiliki hutang sebesar Rp 4,7 Miliar yang kemudian pembayaran hutang
diambilkan melalui anggaran SPM 2016 Sedangkan yang terserap pada tahun
anggaran itu sebesar Rp 12 Miliar 814 juta lebih.
Dengan demikian anggaran
pelayanan kesehatan SPM harusnya masih tersisa 597 juta rupiah. Namun, pihak
RSUD Situbondo mengklaim Pemkab Situbondo memiliki hutang sebesar Rp 4,7 Miliar
yang kemudian pembayaran hutang diambilkan melalui anggaran SPM 2016.
Akibatnya, anggaran Rp 9,5 Milyar untuk pelayanan kesehatan pengguna SPM 2016
sudah habis bulan April lalu karena dipergunakan membayar tanggungan hutang
sebesar Rp 4,7 Miliar yang terjadi pada tahun 2015. Informasi yang dihimpun
menyebutkan, saat ini pelayanan kesehatan warga miskin pengguna SPM terpaksa
dihentikan karena dana anggaran SPM di tahun anggaran 2016 sudah habis.
Pemkab Situbondo sebenarnya sudah menganggarkan dana
pasien SPM sebesar 9, 5 Miliar rupiah. Anggaran dana melalui APBD 2016 itu
diperuntukan membayar sisa tunggakan hutang tahun sebelumnya sebesar 4, 5
Miliar.Sedangkan sisanya sebesar 5 Miliar sudah habis membayar biaya pengobatan
selama tiga bulan. Beberapa bulan terakhir ini pasien pengguna SPM memang cukup
tinggi.
Setiap bulannya ada sekitar 1.500 pasien miskin berobat
di Rumah Sakit menggunakan SPM. Tingginya pasien SPM tersebut, kemungkinan
disebabkan karena tidak adanya verifikasi di tingkat desa, saat warga ingin
mengajukan Surat Pernyataan Miskin untuk berobat di rumah sakit.
Humas RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo, Imam Hidayah
mengatakan, setiap bulannya biaya pengobatan pasien miskin pengguna SPM
berkisar antara 1, 6 hingga 1, 8 Miliar. Oleh karena itu, anggaran dana
untuk pengguna SPM sudah habis bulan Maret lalu.
Meski demikian Kata Imam Hidayat, pihak rumah sakit tetap
memberikan pelayanan bagi warga miskin yang sudah memiliki SPM dari Pemkab
Situbondo. Imam mengaku ikut rapat koordinasi masalah anggaran SPM tersebut.
Namun untuk penghentian sementara atau tidak sepenuhnya menjadi
kewenangan Pemkab.
Untuk diberhentikan Kata Imam Hidayat, sepertinya sangat
tidak mungkin. Kemungkinan pasien miskin pengguna SPM harus diperketat
verifikasinya. Sebab bisa jadi penggunaan dana SPM itu salah sasaran, karena
banyak orang mampu ikut menggunakan jatah warga miskin dengan mengajukan SPM.
Lebih jauh Imam Hidayah menegaskan, pihak rumah sakit
siap mempertanggung jawabkan seluruh penggunaan dana SPM. Sebelum pasein
pengguna SPM pulang dari rumah sakit, penggunaan biaya pengoabatan sudah
diverifikasi tim independen dari Dinas Kesehatan.
Sementatra itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab
Situbondo, Husaeri menegaskan bahwa Pemkab tidak akan menghentikan pelayanan
kesehatan bagi warga miskin.
Saat ini menurut Husaeri, Pemkab hanya akan menyesuaikan
pelayanan kesehatan warga miskin sesuai amanat UU tentang Jaminan
Kesehatan Nasional. Bisa jadi pelayanan melalui SPM dialihkan kepada program
BPJS yang pembayaran preminya ditanggung Pemkab.
“Pengelolaan dana SPM di RSUD Situbondo memang cukup aneh. Anggaran SPM
2015 masih tersisa 597 juta rupiah namun pihak rumah sakit mengklaim Pemkab
memiliki tanggungan hutang 4, 7 Miliar rupiah,” Kata Hadi Prianto Anggota Fraksi
Partai Demokrat. Anehnya lagi, sambung Hadi Prianto, surat hutang jangka pendek
yang dikirim Direktur RSUD Abdoer Rahem juga berubah-rubah. Sebelumnya disebut
hutang SPM Rp 4,1 Miliar, namun tiba-tiba berubah menjadi Rp 4,7 Miliar.
Selain
itu menurut politisi asal Kecamatan Kapongan tersebut, penggunaan dana Rp 4,7
Miliar yang disebut piutang SPM itu tidak jelas karena per 31 Desember 2015
anggaran SPM masih menyisakan Silpa sebesar Rp 597 juta. Lebih jauh Hadi
Prianto menegaskan, bahwa amburadulnya pengelolaan dana SPM ini yang membuat
empat fraksi di DPRD Situbondo menolak pertanggungjawaban pengunaan APBD 2015.
Oleh karena itu, Hadi meminta Bupati H. Dadang
Wigiarto SH, secepatnya mempertanggung jawabkan penggunaan dana SPM tersebut
sebab Perda pertanggungjawaban APBD 2015 mestinya harus sudah masuk ke Gubernur
Jawa Timur 15 Agustus. Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan juga telah membeberkan
adanya dugaan data pasien fiktif 2015 maupun 2016. Dalam catatan Fraksi PDIP
Perjuangan, sejak Januari hingga April 2016 ditemukan 1.262 pasien diduga
fiktif.
Rinciannya, bulan Januari ada 31 pasien rawat jalan, bulan Maret
ditemukan 1.021 pasien diduga fiktif terdiri dari dari pasien rawat jalan 50
orang, pasien rawat darurat 52 orang dan pasien rawat inap 919 orang. Sedangkan
Bulan April ada 210 pasien rawat jalan diduga fiktif. Untuk tahun 2015 pasien
yang diduga fiktif baru ditemukan 152 orang, namun jumlah ini masih bisa
bertambah mengingat proses entry data yang melibatkan tim ahli masih sedang
berlangsung.
Dugaan adanya pasien SPM fiktif tersebut terungkap karena data
pasien di rumah sakit tak terdaftar di Bagian Kesra Pemkab Situbondo, padahal
sesuai Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2010 bahwa pengguna dana SPM harus mendapatkan
rekomendasi Bupati yang diajukan melalui Bagian Kesra. Hutang SPM sebesar 4, 7
Miliar rupiah , diklaim pihak RSUD Situbondo sebagai tunggakan biaya pengobatan
2015,yang diambilkan dari anggaran SPM 2016. Konon pembayaran hutang tidak
boleh diambilkan dari anggaran belanja. Akibatnya, pelayanan warga miskin
pengguna SPM saat ini dihentikan, karena anggaran SPM tahun ini sebesar 9, 5
sudah habis bulan April lalu.
Surat tunggakan hutang biaya pengobatan pasien
miskin pengguna SPM 2015, konon berdasarkan surat Direktur RSUD tertanggal 2
Mei 2016. Surat sakti tersebut dijadikan dasar pembayaran hutang yang
diambilkan dari anggaran SPM tahun ini. Fraksi Partai Demokrat DPRD Situbondo,
menyoal pembayaran hutang SPM 4, 7 Miliar tersebut. Selain tidak ada nomenklatur
anggaran tunggakan hutang di dalam APBD 2016, anggaran SPM 2015 ternyata tidak
defisit melainkan menyisakan Silpa 597 juta rupiah lebih. Anehnya, meski
anggaran SPM 2015 menyisakan Silpa, pihak rumah sakit mengklaim Pemkab memiliki
hutang 4, 7 Miliar.
Di dalam dokumen LKPJ APBD 2015 disebutkan, anggaran SPM
2015 sebesar 13 Miliar 211 juta rupiah lebih. Dari jumlah tersebut anggaran
yang terserap hanya 12 Miliar 814 juta rupiah lebih. Dengan demikian anggaran
pelayanan kesehatan SPM masih tersisa 597 juta rupiah. Perlu diketahui, carut
marutnya pengelolaan dana SPM di RSUD Situbondo, bukan hanya masalah hutang SPM
4, 7 Miliar. Fraksi PDIP Perjuangan membeberkan data cukup mencengangkan. Sejak
Januari hingga April 2016 menemukan 1. 262 pasien diduga fiktif. Rinciannya,
bulan Januari ditemukan 31 pasien rawat jalan.
Bulan Maret ditemukan 1.021
pasien diduga fiktif, terdiri dari pasien rawat jalan 50 orang. Pasien rawat
darurat 52 orang dan pasien rawat inap 919 orang. Sedangkan Bulam April
ditemukan 210 pasien rawat jalan diduga fiktif. Untuk tahun 2015 pasien yang
diduga fiktif baru ditemukan 152 orang. Namun jumlah tersebut masih bisa
bertambah, mengingat proses entry data yang melibatkan tim ahli masih sedang
berlangsung. Dugaan adanya pasien SPM fiktif tersebut terungkap, karena data
pasien di rumah sakit tak terdaftar di Bagian Kesra Pemkab Situbondo.
Padahal
sesuai Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2010, bahwa pengguna dana SPM harus
mendapatkan rekomendasi Bupati yang diajukan melalui Bagian Kesra. Kejaksaan
Negeri Situbondo masih menelaah laporan dugaan penyimpangan penggunaan dana
surat pernyataan miskin (SPM) di rumah sakit Abdoer Rachem Situbondo.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejari Situbondo, Aditya
Ontho usai menghadiri rapat Paripurna Harjakasi di kantor DPRD Situbondo.
Sementara itu, Kepala TU RSUD Abdoer Rachem Situbondo, Imam Hidayat menantang
untuk dilakukan audit oleh siapaun terkait penggunaan SPM tersebut.(Rabi)