Minggu, 21 Agustus 2016

Polemik dana SPM Kabupaten Situbondo Tak Kunjung Selesai

Salam X- Kars
Situbondo - Radar Besuki
Polemik dana SPM Kabupaten Situbondo tak kunjung selesai. Jebolnya dana jaminan pelayanan kesehatan masyarakat miskin melalui program SPM (Surat Pernyataan Miskin) hingga menyisakan utang sebesar Rp 4,7 miliar terus bergulir. Dengan ini warga miskin di Situbondo terancam tak bisa berobat di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoer Rahem Situbondo. Pasalnya, anggaran untuk pasien miskin pengguna SPM atau Surat Pernyataan Miskin sudah habis , sejak Maret 2016
Tidak adanya anggaran untuk pasien miskin, sempat memunculkan wacana penghentian sementara pelayanan pasein yang memiliki tunggakan sekitar 3 Milyard  menjadi pembahasan bersama DPRD  Indikasi tersebut terkuak setelah di dalam LKPJ APBD 2015 disebutkan, pelayanan kesehatan penduduk miskin RSUD Situbondo dianggarkan melalui APBD sebesar Rp 13 Miliar 211 juta lebih. 
Sedangkan yang terserap pada tahun anggaran itu sebesar Rp 12 Miliar 814 juta lebih. Dengan demikian anggaran pelayanan kesehatan SPM harusnya masih tersisa 597 juta rupiah. Namun, pihak RSUD Situbondo mengklaim Pemkab Situbondo memiliki hutang sebesar Rp 4,7 Miliar yang kemudian pembayaran hutang diambilkan melalui anggaran SPM 2016 Sedangkan yang terserap pada tahun anggaran itu sebesar Rp 12 Miliar 814 juta lebih. 
Dengan demikian anggaran pelayanan kesehatan SPM harusnya masih tersisa 597 juta rupiah. Namun, pihak RSUD Situbondo mengklaim Pemkab Situbondo memiliki hutang sebesar Rp 4,7 Miliar yang kemudian pembayaran hutang diambilkan melalui anggaran SPM 2016. Akibatnya, anggaran Rp 9,5 Milyar untuk pelayanan kesehatan pengguna SPM 2016 sudah habis bulan April lalu karena dipergunakan membayar tanggungan hutang sebesar Rp 4,7 Miliar yang terjadi pada tahun 2015. Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat ini pelayanan kesehatan warga miskin pengguna SPM terpaksa dihentikan karena dana anggaran SPM di tahun anggaran 2016 sudah habis.
Pemkab Situbondo sebenarnya sudah menganggarkan dana pasien SPM sebesar 9, 5 Miliar rupiah. Anggaran dana melalui APBD 2016 itu diperuntukan membayar sisa tunggakan hutang tahun sebelumnya sebesar 4, 5 Miliar.Sedangkan sisanya sebesar 5 Miliar sudah habis membayar biaya pengobatan selama tiga bulan. Beberapa bulan terakhir ini pasien pengguna SPM memang cukup tinggi.
Setiap bulannya ada sekitar 1.500 pasien miskin berobat di Rumah Sakit menggunakan SPM. Tingginya pasien SPM tersebut, kemungkinan disebabkan karena tidak adanya verifikasi di tingkat desa, saat warga ingin mengajukan Surat Pernyataan Miskin untuk berobat di rumah sakit.
Humas RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo, Imam Hidayah mengatakan,  setiap bulannya biaya pengobatan pasien miskin pengguna SPM berkisar antara 1, 6 hingga 1, 8 Miliar.  Oleh karena itu, anggaran dana untuk pengguna SPM sudah habis bulan Maret lalu.
Meski demikian Kata Imam Hidayat, pihak rumah sakit tetap memberikan pelayanan bagi warga miskin yang sudah memiliki SPM dari Pemkab Situbondo. Imam mengaku ikut rapat koordinasi masalah anggaran SPM tersebut. Namun untuk penghentian sementara atau tidak sepenuhnya  menjadi kewenangan Pemkab.
Untuk diberhentikan Kata Imam Hidayat, sepertinya sangat tidak mungkin. Kemungkinan pasien miskin pengguna SPM harus diperketat verifikasinya. Sebab bisa jadi penggunaan dana SPM itu salah sasaran, karena banyak orang mampu ikut menggunakan jatah warga miskin dengan mengajukan SPM.
Lebih jauh Imam Hidayah menegaskan, pihak rumah sakit siap mempertanggung jawabkan seluruh penggunaan dana SPM. Sebelum pasein pengguna SPM pulang dari rumah sakit, penggunaan biaya pengoabatan sudah diverifikasi tim independen dari Dinas Kesehatan.
Sementatra itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Situbondo, Husaeri menegaskan bahwa Pemkab tidak akan menghentikan pelayanan kesehatan bagi warga miskin.
Saat ini menurut Husaeri, Pemkab hanya akan menyesuaikan pelayanan kesehatan warga miskin  sesuai amanat UU tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Bisa jadi pelayanan melalui SPM dialihkan kepada program BPJS yang pembayaran preminya ditanggung Pemkab.

“Pengelolaan dana SPM di RSUD Situbondo memang cukup aneh. Anggaran SPM 2015 masih tersisa 597 juta rupiah namun pihak rumah sakit mengklaim Pemkab memiliki tanggungan hutang 4, 7 Miliar rupiah,” Kata Hadi Prianto Anggota Fraksi Partai Demokrat. Anehnya lagi, sambung Hadi Prianto, surat hutang jangka pendek yang dikirim Direktur RSUD Abdoer Rahem juga berubah-rubah. Sebelumnya disebut hutang SPM Rp 4,1 Miliar, namun tiba-tiba berubah menjadi Rp 4,7 Miliar. 
Selain itu menurut politisi asal Kecamatan Kapongan tersebut, penggunaan dana Rp 4,7 Miliar yang disebut piutang SPM itu tidak jelas karena per 31 Desember 2015 anggaran SPM masih menyisakan Silpa sebesar Rp 597 juta. Lebih jauh Hadi Prianto menegaskan, bahwa amburadulnya pengelolaan dana SPM ini yang membuat empat fraksi di DPRD Situbondo menolak pertanggungjawaban pengunaan APBD 2015.
Oleh karena itu, Hadi meminta Bupati  H. Dadang Wigiarto SH, secepatnya mempertanggung jawabkan penggunaan dana SPM tersebut sebab Perda pertanggungjawaban APBD 2015 mestinya harus sudah masuk ke Gubernur Jawa Timur 15 Agustus. Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan juga telah membeberkan adanya dugaan data pasien fiktif 2015 maupun 2016. Dalam catatan Fraksi PDIP Perjuangan, sejak Januari hingga April 2016 ditemukan 1.262 pasien diduga fiktif. 
Rinciannya, bulan Januari ada 31 pasien rawat jalan, bulan Maret ditemukan 1.021 pasien diduga fiktif terdiri dari dari pasien rawat jalan 50 orang, pasien rawat darurat 52 orang dan pasien rawat inap 919 orang. Sedangkan Bulan April ada 210 pasien rawat jalan diduga fiktif. Untuk tahun 2015 pasien yang diduga fiktif baru ditemukan 152 orang, namun jumlah ini masih bisa bertambah mengingat proses entry data yang melibatkan tim ahli masih sedang berlangsung. 
Dugaan adanya pasien SPM fiktif tersebut terungkap karena data pasien di rumah sakit tak terdaftar di Bagian Kesra Pemkab Situbondo, padahal sesuai Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2010 bahwa pengguna dana SPM harus mendapatkan rekomendasi Bupati yang diajukan melalui Bagian Kesra. Hutang SPM sebesar 4, 7 Miliar rupiah , diklaim pihak RSUD Situbondo sebagai tunggakan biaya pengobatan 2015,yang diambilkan dari anggaran SPM 2016. Konon pembayaran hutang tidak boleh diambilkan dari anggaran belanja. Akibatnya, pelayanan warga miskin pengguna SPM saat ini dihentikan, karena anggaran SPM tahun ini sebesar 9, 5 sudah habis bulan April lalu. 
Surat tunggakan hutang biaya pengobatan pasien miskin pengguna SPM 2015, konon berdasarkan surat Direktur RSUD tertanggal 2 Mei 2016. Surat sakti tersebut dijadikan dasar pembayaran hutang yang diambilkan dari anggaran SPM tahun ini. Fraksi Partai Demokrat DPRD Situbondo, menyoal pembayaran hutang SPM 4, 7 Miliar tersebut. Selain tidak ada nomenklatur anggaran tunggakan hutang di dalam APBD 2016, anggaran SPM 2015 ternyata tidak defisit melainkan menyisakan Silpa 597 juta rupiah lebih. Anehnya, meski anggaran SPM 2015 menyisakan Silpa, pihak rumah sakit mengklaim Pemkab memiliki hutang 4, 7 Miliar. 
Di dalam dokumen LKPJ APBD 2015 disebutkan, anggaran SPM 2015 sebesar 13 Miliar 211 juta rupiah lebih. Dari jumlah tersebut anggaran yang terserap hanya 12 Miliar 814 juta rupiah lebih. Dengan demikian anggaran pelayanan kesehatan SPM masih tersisa 597 juta rupiah. Perlu diketahui, carut marutnya pengelolaan dana SPM di RSUD Situbondo, bukan hanya masalah hutang SPM 4, 7 Miliar. Fraksi PDIP Perjuangan membeberkan data cukup mencengangkan. Sejak Januari hingga April 2016 menemukan 1. 262 pasien diduga fiktif. Rinciannya, bulan Januari ditemukan 31 pasien rawat jalan. 
Bulan Maret ditemukan 1.021 pasien diduga fiktif, terdiri dari pasien rawat jalan 50 orang. Pasien rawat darurat 52 orang dan pasien rawat inap 919 orang. Sedangkan Bulam April ditemukan 210 pasien rawat jalan diduga fiktif. Untuk tahun 2015 pasien yang diduga fiktif baru ditemukan 152 orang. Namun jumlah tersebut masih bisa bertambah, mengingat proses entry data yang melibatkan tim ahli masih sedang berlangsung. Dugaan adanya pasien SPM fiktif tersebut terungkap, karena data pasien di rumah sakit tak terdaftar di Bagian Kesra Pemkab Situbondo. 
Padahal sesuai Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2010, bahwa pengguna dana SPM harus mendapatkan rekomendasi Bupati yang diajukan melalui Bagian Kesra. Kejaksaan Negeri Situbondo masih menelaah laporan dugaan penyimpangan penggunaan dana surat pernyataan miskin (SPM) di rumah sakit Abdoer Rachem Situbondo. Pernyataan ini disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejari Situbondo, Aditya Ontho usai menghadiri rapat Paripurna Harjakasi di kantor DPRD Situbondo. Sementara itu, Kepala TU RSUD Abdoer Rachem Situbondo, Imam Hidayat menantang untuk dilakukan audit oleh siapaun terkait penggunaan SPM tersebut.(Rabi)