Salam X - Kars
Radar Besuki
Seorang satpam perumahan di kawasan Surabaya ditangkap UPPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur lantaran tega menyetubuhi tetangga kosnya, B (15).
Pria berinisial AM (46) ini tinggal di Jalan Bambe Dukuh Menanggal, Surabaya. Kini, satpam cabul yang memiliki istri itu dijebloskan ke dalam penjara atas perbuatan bejatnya.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan, selain telah menahan tersangka, pihaknya telah melakukan visum et repertum kepada korban untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 76d dan atau Pasal 76e dan atau Pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelum kejadian itu pelaku kerap kali merayu korban melalui SMS dan BBM. Suatu ketika, korban tengah mandi pada awal Juni 2016. Selesai mandi, korban langsung masuk ke dalam kamar kos.
Mengetahui korban masuk kamar dan ibunya tak ada, pelaku menyusul masuk. Lalu, AM terus merayu korban dan melakukan pencabulan serta persetubuhan.
Usai melampiaskan nasfu bejatnya, pelaku mengancam korban supaya tak menceritakan pada orangtuanya. Lalu pelaku mengulangi persetubuhan itu hingga tiga kali.
Akhirnya korban menceritakan kejadian itu pada orangtuanya. Mendengar pengakuan buah hatinya, orangtua korban langsung melapor kepada polisi. Petugas pun berhasil menangkap pelaku.(Rabi)