Jumat, 09 Desember 2016

Pembahasan Dua SKPD Ditunda

www.radarbesuki.com
Jember, rabi
DPRD Jember berkomitmen untuk ngebut dalam melakukan pembahasan APBD 2017, namun hal tersebut tidak selamanya berjalan lancar. Seperti yang terjadi saat Pembahasan APBD 2017 di Komisi D DPRD Jember kemarin. Ada dua SKPD yang kemarin ditunda pembahasannya karena dianggap salah administrasi.

Sekedar tambahan, saat ini pembahasan APBD 2017 saat ini memang tengah di tahapan pembahasan bersama komisi DPRD jember dengan SKPD mitra. Salah satunya di Komisi D DPRD Jember kemarin. Tetapi, dua SKPD yakni Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) dan Bagian Bina Mental yang ditolak pembahasannya oleh Komisi D DPRD Jember kemarin siang (8/12).

“Kedua SKPD ini kami tolak pembahasannya di Komisi D,” ucap Ketua Komisi D DPRD Jember M. Hafidi kemarin. Dia menuturkan, penolakan pembahasan ini karena dua SKPD ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) yang baru.

Hafidi menceritakan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang diajukan sebenarnya sudah sesuai dengan susunan Organisasi Perangkat Daerah yang baru. “Tetapi pejabat pengguna anggaran yang tercantum masih menggunakan nama perangkat daerah yang lama,” jelas Hafidi kemarin.
Seperti untuk Disparpora, menurut Hafidi yang mewakili untuk melakukan pembahasan di Komisi D DPRD Jember masih dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pemuda Olahraga.


Ketua Komisi D DPRD Jember M. Hafidi

“Padahal, Plt ini harus membahas OPD (Organisasi Perangkat Daerah) setingkat dinas. Tentunya baik dari segi jabatan dan kepangkatan belum mencukupi menjadi dinas,” ucap Hafidi.
Sementara untuk Bagian Bina Mental, masih diwakili dengan dilakukan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat. Tentu saja, pihaknya masih khawatir apakah benar jika pembahasan Bina Mental ini bisa diwakili oleh Bagian Kesra. Dirinya khawatir juga malah tidak berwenang untuk melakukan pembahasan. Sehingga untuk pembahasan kedua SKPD inipun ditunda oleh Komisi D DPRD Jember.

Terkait dengan permasalahan ini, sebenarnya juga mirip saat dilakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD 2017 silam. Dimana Badan Anggaran sempat menanyakan hal serupa, karena sejumlah jabatan SKPD sesuai Perda PSPD diisi oleh pejabat lama. Namun akhirnya hal tersebut bisa dilanjutkan usai pejabat lama mendapatkan surat tugas.

Untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari, Komisi D meminta kedua SKPD tersebut memperbaiki terlebih dahulu RKA yang diajukan. Hafidi berharap kejadian ini bisa menjadi evaluasi bagi Pemkab agar tidak terulang kembali. Hafidi menjelaskan dalam peristiwa ini sudah jelas terlihat SKPD Pemkab sendiri yang melakukan kesalahan. (sal/rabi)