Jember, rabi
DPRD Jember berkomitmen untuk ngebut dalam melakukan
pembahasan APBD 2017, namun hal tersebut tidak selamanya berjalan lancar.
Seperti yang terjadi saat Pembahasan APBD 2017 di Komisi D DPRD Jember kemarin.
Ada dua SKPD yang kemarin ditunda pembahasannya karena dianggap salah
administrasi.
Sekedar tambahan, saat ini pembahasan APBD 2017 saat ini
memang tengah di tahapan pembahasan bersama komisi DPRD jember dengan SKPD
mitra. Salah satunya di Komisi D DPRD Jember kemarin. Tetapi, dua SKPD yakni
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) dan Bagian Bina Mental yang
ditolak pembahasannya oleh Komisi D DPRD Jember kemarin siang (8/12).
“Kedua SKPD ini kami tolak pembahasannya di Komisi D,” ucap
Ketua Komisi D DPRD Jember M. Hafidi kemarin. Dia menuturkan, penolakan
pembahasan ini karena dua SKPD ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) yang baru.
Hafidi menceritakan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang
diajukan sebenarnya sudah sesuai dengan susunan Organisasi Perangkat Daerah yang
baru. “Tetapi pejabat pengguna anggaran yang tercantum masih menggunakan nama
perangkat daerah yang lama,” jelas Hafidi kemarin.
Seperti untuk Disparpora, menurut Hafidi yang mewakili untuk
melakukan pembahasan di Komisi D DPRD Jember masih dilakukan oleh Pelaksana
Tugas (Plt) Kepala Kantor Pemuda Olahraga.
Ketua Komisi D DPRD Jember M. Hafidi
“Padahal, Plt ini harus membahas OPD (Organisasi
Perangkat Daerah) setingkat dinas. Tentunya baik dari segi jabatan dan
kepangkatan belum mencukupi menjadi dinas,” ucap Hafidi.
Sementara untuk Bagian Bina Mental, masih diwakili dengan
dilakukan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat. Tentu saja, pihaknya masih
khawatir apakah benar jika pembahasan Bina Mental ini bisa diwakili oleh Bagian
Kesra. Dirinya khawatir juga malah tidak berwenang untuk melakukan pembahasan.
Sehingga untuk pembahasan kedua SKPD inipun ditunda oleh Komisi D DPRD Jember.
Terkait dengan permasalahan ini, sebenarnya juga mirip saat
dilakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Penggunaan Anggaran
Sementara (KUAPPAS) APBD 2017 silam. Dimana Badan Anggaran sempat menanyakan
hal serupa, karena sejumlah jabatan SKPD sesuai Perda PSPD diisi oleh pejabat
lama. Namun akhirnya hal tersebut bisa dilanjutkan usai pejabat lama
mendapatkan surat tugas.
Untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari, Komisi D
meminta kedua SKPD tersebut memperbaiki terlebih dahulu RKA yang diajukan.
Hafidi berharap kejadian ini bisa menjadi evaluasi bagi Pemkab agar tidak
terulang kembali. Hafidi menjelaskan dalam peristiwa ini sudah jelas terlihat SKPD
Pemkab sendiri yang melakukan kesalahan. (sal/rabi)