Salam X-Kars
Kasun
Main Judi Langsung Masuk Bui
Bondowoso-Radar Besuki
Beginilah
kondisi para maniak judi kartu domino yang sedang disidik oleh Polisi Unit II
Polres Bondowoso, Senin (19/9). Mereka berhasil diringkus Tim Buser ketika
asyik banting kartu dilahan kosong Desa Purnama Petung, Kecamatan Botolinggo. 4
pelaku, 3 tertangkap, sementara 1 orang lagi masih dalam buruan polisi (DPO).
Masing
–masing Suhaeri alias rere (33) Dusun Jirek RT. 05 Kecamatan Cermee, Nasir (25)
warga Dusun Penang, RT.09 Kecamatan Botolinggo dan Suwarno (25) warga dengan
alamat yang sama. Sedangkan 1 orng lagi yang belum diketahui alamatnya sedang
diburu polisi atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres
Bondowoso, AKBP Afrizal, SIK melalui Kasat Reserse Kriminal, AKP Mulyono, SH
mengatakan bahwa para maniak judi domino itu diringkus ketika sedang gelar judi
dilahan kosong. “Begitu ada laporan dari masyarakat sekitar, maka anggota
langsung menyergapnya. Tak ada perlawanan, 1 lolos dan msuk DPO,” ujarnya.
Lanjut
Kasat, ketiganya sedang inten menjalani proses penyidikan diruang Unit II
Pidana Tertentu (Piter). Mereka langsung dilakukan penahanan lantaran cukup
barang bukti dan mengakui perbuatannya yang melanggar hukum. “Selain 3 pria
itu, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang sebagai barang bukti (BB),”
imbuhnya.
Informasinya,
ketiga maniak judi kartu itu kerap gelar judi, bahkan menurut sebagian warga
masyarakat, mereka tergolong nekad jika sudah main kartu. Buktinya, tanpa
melihat lokasi, dilahan kosongpun mereka jadi gelar judi kartu domino. Tak
ingin hal itu berlanjut dan resahkan warga, ada seorang warga laporan Polisi.
Kabar
yang diterima Rabi juga menyebutkan bahwa diantara 3 orang tersebut ada yang
menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) alias Pak Kampung. Padahal, selaku kasun
ia dipercaya guna menjaga stabilitas keamanan, bukan malah mengajak warga gelar
judi yang sudah pasti melanggar KUHP.
“Sesuai
Kitab Undang –undang Hukum Pidana (KUHP), mereka kami jerat dengan pasal 303
tentang penertiban perjudian, ancamannya maksimal 10 tahun penjara. Barang
bukti yang kami sita adalah 1 set kartu domino, uang tunai sarana judi senilai
Rp.205 ribu dan 2 lembar alas berjudi dilahan kosong itu sebagai BB,” pungkas
AKP Mulyono. (rabi)