Senin, 19 September 2016

Judi Domino



Salam X-Kars
Kasun Main Judi Langsung Masuk Bui
Bondowoso-Radar Besuki
            Beginilah kondisi para maniak judi kartu domino yang sedang disidik oleh Polisi Unit II Polres Bondowoso, Senin (19/9). Mereka berhasil diringkus Tim Buser ketika asyik banting kartu dilahan kosong Desa Purnama Petung, Kecamatan Botolinggo. 4 pelaku, 3 tertangkap, sementara 1 orang lagi masih dalam buruan polisi (DPO).
            Masing –masing Suhaeri alias rere (33) Dusun Jirek RT. 05 Kecamatan Cermee, Nasir (25) warga Dusun Penang, RT.09 Kecamatan Botolinggo dan Suwarno (25) warga dengan alamat yang sama. Sedangkan 1 orng lagi yang belum diketahui alamatnya sedang diburu polisi atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
            Kapolres Bondowoso, AKBP Afrizal, SIK melalui Kasat Reserse Kriminal, AKP Mulyono, SH mengatakan bahwa para maniak judi domino itu diringkus ketika sedang gelar judi dilahan kosong. “Begitu ada laporan dari masyarakat sekitar, maka anggota langsung menyergapnya. Tak ada perlawanan, 1 lolos dan msuk DPO,” ujarnya.
            Lanjut Kasat, ketiganya sedang inten menjalani proses penyidikan diruang Unit II Pidana Tertentu (Piter). Mereka langsung dilakukan penahanan lantaran cukup barang bukti dan mengakui perbuatannya yang melanggar hukum. “Selain 3 pria itu, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang sebagai barang bukti (BB),” imbuhnya.
            Informasinya, ketiga maniak judi kartu itu kerap gelar judi, bahkan menurut sebagian warga masyarakat, mereka tergolong nekad jika sudah main kartu. Buktinya, tanpa melihat lokasi, dilahan kosongpun mereka jadi gelar judi kartu domino. Tak ingin hal itu berlanjut dan resahkan warga, ada seorang warga laporan Polisi.
            Kabar yang diterima Rabi juga menyebutkan bahwa diantara 3 orang tersebut ada yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) alias Pak Kampung. Padahal, selaku kasun ia dipercaya guna menjaga stabilitas keamanan, bukan malah mengajak warga gelar judi yang sudah pasti melanggar KUHP.
            “Sesuai Kitab Undang –undang Hukum Pidana (KUHP), mereka kami jerat dengan pasal 303 tentang penertiban perjudian, ancamannya maksimal 10 tahun penjara. Barang bukti yang kami sita adalah 1 set kartu domino, uang tunai sarana judi senilai Rp.205 ribu dan 2 lembar alas berjudi dilahan kosong itu sebagai BB,” pungkas AKP Mulyono. (rabi)