Salam - Kars
SURABAYA - Radar Besuki
Polda Jawa Timur meminta petunjuk kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus korupsi yang membelit Mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH. Sebagaimana diketahui, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPP PDIP ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Jasa Pungut (Japung) pada 2013 silam.
Namun, kasus tersebut hingga kini belum menggelinding ke meja hijau. Selain itu, kader partai banteng moncong putih itu masih bebas berkeliaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Adityawarman mengatakan, kasus tersebut memang menjadi atensi dari KPK. Bahkan, pihaknya telah mengirimkan surat ke lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo tersebut.
"Kasus ini atensi KPK. Kita sudah mengirimkan surat," kata Adityawarman di Mapolda Jatim, Rabu (21/9/2016).
Aditya memastikan, pihaknya bakal melanjutkan kasus Bambang DH tersebut. Kendati, beberapa kali berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan selalu dikembalikan. Oleh karena itu, menurut Aditya, pihaknya meminta petunjuk ke lembaga antirasuah.
"Kami minta petunjuk ke KPK bagaimana kelanjutannya," ujarnya.
Kasus korupsi dana Jasa Pungut ini diusut oleh Polda Jatim pada 2010. Kasus tersebut membuat empat pejabat Surabaya menjadi terpidana. Mereka adalah Ketua DPRD Kota Surabaya Musyafak Rouf, mantan Asisten II Pemkot Surabaya Muklas Udin, mantan Sekretaris Pemkot Surabaya, Sukamto Hadi dan mantan Bagian Keuangan Pemkot Surabaya Purwito.
Para terpidana itu terbukti merugikan negara hingga Rp720 Juta karena pencairan dana Japung bermasalah. Bambang DH sebagai wali kota ketika itu dinilai berperan aktif dalam pencairan dana Japung yang nilainya mencapai ratusan juta itu.
Penyidikan terhadap Bambang DH tak berjalan mulus. Tujuh kali berkas yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim P19 dan dikembalikan ke penyidik. Jaksa peneliti menilai unsur yang membuktikan Bambang terlibat belum cukup. Pingpong berkas ini berlangsung tiga tahun hingga menjadi atensi KPK. (Rabi)