Salam X- Kars
Jember - Radar Besuki
Dua pemuda asal Dusun Perbalan Desa Karang Harjo Kecamatan Silo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karna biadab melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Keduanya berinisal FS dan FK yang masih satu desa dengan korban.
Menurut Kepala Desa Karang Harjo Kecamatan Silo, Dani Muhammad, setelah menerima penyerahan laporan dan penyerahan 2 orang yang diduga pelaku dari masyarakat, pihaknya meminta keterangan dari korban. Korban menjelaskan, saat kondisinya mabuk karena diberi minum pil Trex, korban mengaku disetubuhi pelaku. Korban tidak bisa melawan karena setengah sadar akibat minuman yang diberi pelaku. Berbekal pengakuan itu, pihaknya akhirnya membantu korban melaporkan kasus tersebut serta menyerahkan kedua orang pelaku ke Polres Jember untuk diusut. Apalagi pengakuan dari korban, dirinya akan dijual kepada seseorang.
Sementara Kanit Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Iptu Suyitno Rahman, saat dikonfirmasi menjelaskan sudah menetapkan kedua pemuda tersebut sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung manahan keduanya. Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, seorang pemuda menangkap FS karena diduga menyekap gadis dibawah umur hingga 5 hari dengan memberi minuman yang dicampur pil Trex di rumahnya Dusun Perbalan Desa Karang Harjo Silo. Warga juga menangkap pemuda lainnya berinisial FK, Rabu (14/9/2016) pekan lalu. Keesokan harinya, keduanya baru diserahkan ke Mapolres Jember (Rabi)