Salam X-Kars
Pemkab Jember Belum Serahkan Raperda Rencana Detail Tata Ruang
Radar Besuki
Raperda inisiatif DPRD terkait perlindungan pasar rakyat dibahas,
Pemkab Jember belum juga menyerahkan Raperda terkait Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR). Raperda RDTR merupakan aturan lanjutan, dari Perda
Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sudah disahkan pada tahun
2015 kemarin. Pada Raperda RDTR, nantinya akan mengatur lebih rinci
terkait pemetaan wilayah yang ada di seluruh Kabupaten Jember.
Demikian disampaikan Ketua Pansus Satu, Ayub Junaidi, dalam rapat
pansus 1 pembahasan Raperda inisiatif DPRD, Rabu pagi. Ayub menegaskan,
hingga saat ini Raperda RDTR belum diajukan ke DPRD,. Padahal, hal itu
menjadi kewenangan Pemkab dan tidak boleh diusulkan dari DPRD. Menurut
politisi PKB tersebut, adanya Raperda RDTR nantinya dapat mengatur
secara rinci bagaimana zonasi dari pasar rakyat dan pasar modern
sehingga tidak bebas begitu saja.
Ayub menambahkan, Raperda terkait perlindungan pasar rakyat nantinya
akan menjadi landasan Pemkab untuk benar-benar melindungi pasar dan toko
kecil milik masyarakat tanpa menutup ruang investasi di Jember. (Rabi)