Kamis, 13 Oktober 2016

JEMBER

Salam X-Kars 

Pemkab Jember Belum Serahkan Raperda Rencana Detail Tata Ruang

Radar Besuki

Raperda inisiatif DPRD terkait perlindungan pasar rakyat dibahas, Pemkab Jember belum juga menyerahkan Raperda terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Raperda RDTR merupakan aturan lanjutan, dari Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sudah disahkan pada tahun 2015 kemarin. Pada Raperda RDTR, nantinya akan mengatur lebih rinci terkait pemetaan wilayah yang ada di seluruh Kabupaten Jember.

Demikian disampaikan Ketua Pansus Satu, Ayub Junaidi, dalam rapat pansus 1 pembahasan Raperda inisiatif DPRD, Rabu pagi. Ayub menegaskan, hingga saat ini Raperda RDTR belum diajukan ke DPRD,. Padahal, hal itu menjadi kewenangan Pemkab dan tidak boleh diusulkan dari DPRD. Menurut politisi PKB tersebut, adanya Raperda RDTR nantinya dapat mengatur secara rinci bagaimana zonasi dari pasar rakyat dan pasar modern sehingga tidak bebas begitu saja.

Ayub menambahkan, Raperda terkait perlindungan pasar rakyat nantinya akan menjadi landasan Pemkab untuk benar-benar melindungi pasar dan toko kecil milik masyarakat tanpa menutup ruang investasi di Jember. (Rabi)