Salam X-Kars
Lumajang, radarbesuki.com
Polres Lunajang menetapkan tersangka Kades
Kertowono Kecamtan Gucialit Sutiyo dalam dugaan kasus penggelapan gaji
perangkat. Polisi memanggil Sutiyo sebagai tersangka kasus penggelapn ke
Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan.
"Kita sudah lama dan penuh kehati-ahtian,
akhirnnya kita tetapkan sebagai tersangka setelah dialkukan gelar perkara dan
juga pemeriksaan saksi ahli hukum pidana," ujar AKP Tinton Yuda Riambodo
SIK, Kasatreskrim Polres Lumajang, Rabu (09/11/2016).
Sutiyo dilaporkan perangkatnya bernama Mulyono
Samsi karena diduga menggelapkan gaji perangkat sebesar 7,5 juta rupiah. Polisi
tidak melakukan penahanan, karena belum ada perintah penahanan dan sejuh ini
Sutiyo masih kooperatif.
"Kita belum ada surat penahanan, selama
dalam menjalani pemeriksaan kooperatif maka kita tidak akan melakukan
penahanan," jelansya.
Sementara itu, Sutiyo saat datang ke Mapolres
Lumajang didampingi oleh sekitar 8 orang warga Kertowono. Sutiyo juga enggean
berkomentar banyak soal pentpan dirinya sebgai tersangka dalam dugaan kasus
penggelapan gaji perangkat.
"Mohon ma'af teman-temen wartawan, saya
tidak fokus ya, mohon ma'af saya tidak bisa berkomentar," ujar Sutiyo
kepaada sejumlah awak media saat hendak dimintai konfirmasi. (rabi)