Senin, 17 Oktober 2016

Mucikari

Salam X-Kars

Jatim - Radar Besuki
M Samsul (30) warga Jalan Wonocolo Surabaya, Jawa Timur dibekuk anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya karena diduga memperdagangkan wanita kepada pria hidung belang.

Bahkan dalam menjajakan wanita tuna susila itu, bapak dua anak ini memanfaatkan jejaring sosial facebook. Samsul ditangkap saat mengantarkan seorang wanita kepada pelanggan di sebuah hotel, Jalan Embong Malang Surabaya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.

"Tersangka ini memiliki sebuah grup Facebook untuk menawarkan dua orang korban yakni Endang (26) dan Lisna (22) ke setiap pria hidung belang yang mem-boking-nya,” ungkap Bayu kepada wartawan, Senin (17/10/2016).

Dari grup facebook tersebut, para pemesan bisa berkomunikasi langsung dengan tersangka dan negosiasi dilanjutkan dengan pesan pribadi. Setelah sepakat kemudian ia bertemu dengan pelanggannya di sebuah hotel yang sudah ditentukan sebelumnya.

Kepada pelanggannya, Samsul memasang tarif sebesar Rp 1,5 juta untuk Endang dan Rp 2,5 juta untuk Lisna. Dari keduanya ia mendapat komisi yang berbeda, dari Endang ia mendapatkan Rp 200 ribu. Sementara dari Lisna ia mendapat hingga Rp 1 juta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dan saat ini tersangka harus mendekam di Mapolrestabes Surabaya.(Rabi)