Nasional - 78 Oknum Polisi Ditindak Karena Pungli
Radar Besuki
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menekankan jajaran di bawahnya untuk menerapkan program bersih-bersih pungutan liar.
Terutama setelah Presiden Jokowi membentuk tim khusus untuk menindak kasus pungli tak hanya di Polri, tapi juga instansi lainnya yang punya unit pelayanan masyarakat.
Hasilnya, pekan ini sebanyak 68 kasus pungli yang melibatkan 78 personil polisi terungkap.
"Dari Polda Metro Jaya pungli yang ditindak ada 33 kasus yang
melibatkan 33 oknum polisi," ujar Boy dalam diskusi di Jakarta, Sabtu
(15/10/2016). Penindakan oknum polisi pungli menyebar di jajaran Polda, Polres, dan
Polsek se-Indonesia.
Selain di Polda Metro Jaya, sebanyak sembilan
personil polisi Polda Sumatera Utara ditindak dalam kasus serupa.
Kemudian, dari Gorontalo ada empat polisi, Jambi ada 10 polisi, dan di
Jawa Barat ada empat polisi.
"Ada yang terkait masalah pelabuhan juga, berkaitan dwelling time," kata Boy.
Boy mengatakan, rata-rata pungli terjadi dalam pelayanan pembuatan
atau perpanjangan surat izin mengemudi, pengurusan surat tanda nomor
kendaraan, buku pemilik kendaraan bermotor, dan surat keterangan catatan
kepolisian.
Padahal, kata dia, ada tarif yang telah ditetapkan pemerintah dalam kepengurusan dokumen itu.
"Apabila dalam pelayanan ada yang meminta lebih, patut dilaporkan.
Masyarakat tidak perlu ragu-ragu melaporkan agar hal seperti ini tidak
ada lagi," kata Boy.
Sementara sanksi yang bisa dikenakan beragam, mulai dari pengenaan sanksi disiplin hingga pidana. Nantinya Divisi Profesi Pengamanan akan melakukan penyelidikan
terhadap oknum-oknum tersebut, kemudian dikeluarkan keputusan apakah
dikenakan sanksi administrasi atau kurungan penjara.(Rabi)