Kamis, 13 Oktober 2016

SITUBONDO

Salam X-Kars
Mucikari Dijerat Dengan Pasal Berlapis


Kuasa hukum Muzayyanah, Welly Kurniawan dan Errick Gunawan, sesaat setelah menemui kliennya di Mapolres Situbondo. (zal)
Perempuan ini harus berurusan dengan pihak berwajib , Muzayyanah (26), seorang  mucikari di sebuah eks lokalisasi di Situbondo, asal Kecamatan Maesan, Bondowoso ini, harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Situbondo, karena telah  memperkerjakan anak di bawah umur sebagai PSK. Selama sekitar  2 bulan, gadis berinisial IM (16) dipaksa melayani hasrat birahi  pria hidung belang di wisma yang  dikelola Muzayyanah, di eks lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.  Tidak main-main, Polisi menjerat tersangka Muzayyanah dengan pasal berlapis. Selain UU Perlindungan Anak dan pasal 296 KUHP tentang mucikari, polisi juga menjerat Muzayyanah dengan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007, tentang trafficking atau perdagangan manusia.
Sebab, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, polisi mengaku  menemukan adanya unsur-unsur  trafficking dalam kasus yang menjerat mucikari tersebut. “Hasil pemeriksaan saksisaksi kami menemukan adanya unsur-unsur trafficking. Termasuk adanya pola rekrutmen  yang dilakukan tersangka, saat  menjanjikan korban bekerja di sebuah toko di Bali. Tapi ternyata tersangka membawa korban ke wismanya dan dijadikan PSK,” kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP I Gede Lila Buana Arta, Rabu (12/10). Tak hanya itu, tersangka juga sempat memberikan uang Rp 1 juta sebagai bentuk pinjaman kepada korban.
Selama ‘dijual’ kepada pria hidung belang, korban dibandrol dengan tarif Rp 200 ribu untuk sekali kencan. Uang sebanyak itu, sebanyak Rp 60 ribu diambil pihak mucikari sebagai uang kamar. Selebihnya Rp 140 ribu menjadi hak korban. Namun, sejauh ini korban tidak pernah menerima uang yang menjadi haknya tersebut. Penyidik Unit PPA juga telah mengamankan uang Rp 7 juta dari wisma Arema-3 yang dikelola Muzayyanah. “Uang Rp 7 juta itu ditemukan di wisma yang dikelola tersangka.(Rabi)