Minggu, 02 Oktober 2016

SUAP

Salam X-Kars

Citra DPRD Bak Ditempa Badai

Bondowoso - Radar Besuki

DPRD merupakan aktor penting pembangunan di daerah, terutama pasca berlakunya otonomi daerah di mana DPRD memiliki kekuasaan lebih besar. Terpilihnya anggota DPRD membawa harapan terwujudnya pemerintahan bersih dan berwibawa di Kota Tape . Dengan kewenangan yang luas, DPRD dapat mewujudkannya.

Namun kini citra DPRD Bondowoso bak diterpa badai. Pembentukan organisasi perangkat daerah yang sedang digodog di legislatif memicu adanya dugaan percobaan penyuapan. Disebut-sebut, ada oknum anggota dewan yang berani mencoba memberi sejumlah uang suap agar permintaan pihak eksekutif dikabulkan.

Permintaan pihak eksekutif itu tak lain adalah memuluskan tidak digabungnya Dinas Sosial (Dinsos) dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas), menjadi satu naungan.

Kabar tak sedap itu dibenarkan oleh Setyobudi, salah satu unsur pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Setyobudi mengaku sempat ditawari uang puluhan juta rupiah oleh Bn, salah satu anggota dewan.
“Saya ditawari uang untuk meloloskan permintaan pihak eksekutif oleh oknum anggota dewan berinisial Bn itu. Pertama senilai 10 juta, kedua naik jadi 20 juta dan terakhir 30 juta,” katanya. Namun Setyobudi menolak lantaran bertolak belakang dengan amanah yang diemban sebagai wakil rakyat.

Selain Setyobudi, anggota Bapemperda lainnya yakni Edy S juga mengaku pernah ditawari uang senilai 15 juta melalui Bn untuk meloloskan permintaan pihak eksekutif itu. “Ada pihak-pihak untuk meloby agar jangan sampai 2 instansi itu digabung, melalui oknum anggota dewan. Saya sempat ditawari saat rapat berlangsung, tapi saya langsung menolaknya,” ungkapnya. Hal yang sama menimpa Holili, anggota Bapemperda.

Parahnya, informasi yang dihimpun dari salah satu anggota Bapemperda, akan ada percobaan penyuapan uang senilai 100 juta yang siap dibagikan kepada Ketua Bapemperda dan unsur pimpinan Bapemperda di DPRD, jika 2 instansi itu tidak jadi digabungkan.

Imam Thahir mengatakan jika benar tindakan percobaan penyuapan oleh oknum Bn itu, maka tidak bisa ditolerir karena telah melanggar aturan, baik UU Gratifikasi jelas  dan pelanggaran kode etik bagi anggota DPRD. “Mendengar adanya dugaan kurir oknum pejabat yang mencoba melakukan penyuapan, percobaan melakukan penyuapan, maka harus diusut tuntas oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD dan apabila terbukti maka oknum DPRD yang menjadi kurir tersebut akan kita rekomendasikan ke ranah hukum,” tegasnya.

(Baca juga UU Grfikasi  ) 

Sementara itu, Bn, oknum yang disebut-sebut sebagai kurir yang akan melakukan percobaan penyuapan terhadap rekan seprofesinya mengelak saat dikonfirmasi . “Pengondisian itu tidak ada, Mas,” jelasnya.

Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bondowoso menjalankan tugas dan amanah Undang Undang Nomor : 23/2014, tentang Pemerintah Daerah. Pembentukan organisasi perangkat daerah yang berupa Dinas atau Badan diklasifikasikan berdasarkan Tipe A (beban kerja yang besar), Tipe B (beban kerja yang sedang) dan Tipe C (beban kerja yang kecil).

Bapemperda menggelar rapat evaluasi kinerja bersama Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Pemkab),yang dihadiri oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Rabu, 28 /9/2016, rapat tersebut  dilakukan secara tertutup diruang aula Gedung (DPRD)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Rabi).