Kamis, 24 November 2016

6 Orang Sindikat Narkoba Diringkus

Salam X-Kars
Mojokerto , Rabi
Enam orang sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja diringkus aparat Reskoba Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur.

Sebanyak 59,69 gram sabu, 0,72 gram ganja serta 19 butir ekstasi berhasil diamankan petugas dalam penangkapan tersebut. "Selain itu, kami juga mengamankan uang sebanyak Rp38.411.000 hasil penjualan narkoba jenis sabu," ungkap Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota, AKP Hendro Susanto, Kamis (24/11/2016).

Ia menambahkan, keenam tersangka ditangkap petugas di tempat dan waktu yang berbeda. Pertama, petugas meringkus Misdiyanto (36) alias Godek. Ia ditangkap di sebuah kamar kos di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada Minggu, 20 November 2016.

"Dari penangkapan itu, kemudian petugas menangkap Kenki (35), Gatot (40), Irwan (29). Ketiganya kita tangkap di rumah masing-masing di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto," tambahnya.

Selang sehari berikutnya, polisi kembali meringkus pengedar lain yang juga jaringan Godek. Adalah Fengki (21), digerebek di tempat persembunyiannya di Kelurahan Wates, Kota Mojokerto. Dan terakhir, petugas menangkap Purwo (36) yang melarikan diri ke rumahnya di Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Jombang.

Menurut Hendro, sindikat pengedar narkoba yang ditangkap polisi ini dipimpin oleh Gondek. Ia diketahui sudah dua kali keluar masuk sel tahanan dengan kasus yang sama.

Dari pengakuan Gondek, barang haram itu dibeli dari seseorang di wilayah Surabaya. "Pelaku membeli dengan harga Rp 900 ribu pergramnya. Saat ini kami masih mendalami kasus ini. Kami tengah mengejar bandar besar yang menyuplai sabu dengan inisial G," terangnya.

Konplotan sindikat pengedar narkoba jenis sabu dan ganja ini, lanjut Hendro akan di jerat dengan Pasal 114 Subsider 112 Subsider 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. (rabi)