Kamis, 10 November 2016

8 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Penggandaan Uang

Salam X-Kars
Surabaya - radarbesuki.com
Sebanyak delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Pasalnya, mereka terlibat kasus penipuan dengan modus penggandaan uang.

Kedelapan tersangka meliputi Dimas Kanjeng Taat Pribadi, SP Ramanathan alias Vijay, Karmawi, Karimullah, Suryono, Suparman, Mishal Budianto dan Ahmad Zubairi. Semua tersangka meringkuk di balik jeruji besi Mapolda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes RP Argo Yuwono, menyatakan pihaknya sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus penipuan dengan modus penggandaan uang. Terakhir yang ditetapkan yakni Ahmad Zubairi.

Uang Asing yang Diduga Palsu Milik Kanjeng Taat Capai Rp45 M
Diperiksa 7 Jam, Marwah Daud Dicecar 15 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Jatim
“Sampai sekarang, penyidik sudah menetapkan delapan tersangka kasus penipuan. Penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan,” terang Argo pada wartawan, Kamis (10/11/2016).

Menurut Argo, tersangka yang kedelapan atas nama Ahmad Zubairi, warga Probolinggo merupakan orang kepercayaan Taat Pribadi. Selama ini tersangka Zubairi menjadi tukang belanja perhiasan, jimat dan pengadaan alat-alat sulap Taat Pribadi.
“Zubairi ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan kemarin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perhiasan milik Taat Pribadi dibeli di perajin perhiasan imitasi dan pasar Probolinggo,” ujar Argo.

Ia menambahkan, tersangka disuruh berbelanja emas palsu, bolpain laduni dan barang-barang yang lain (jimat, keris, patung Nyi Roro Kidul berekor ikan ular naga lawu dan minyak berkah) menghabiskan dana sekira Rp200 juta.(Rabi)