Salam X-Kars
Bondowoso, Rabi
Berdasarkan
fakta dilapangan atas pekerjaaan sejumlah desa penerima anggaran, maka dilihat
dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sangat berpotensi kesandung
kasus tindak pidana korupsi. Kerugian Negara yang ditimbulkan oleh Kepala Desa
(Kades) bervariasi, bahkan ada yang mencapai angka hampir 50 jutaan.
Hal ini
dijelaskan oleh salah satu pengamat kebijakan dan realisasi anggaran di
kabupaten Bondowoso, Kamis (24/11). Pihaknya menjelaskan bahwa sesuai hasil
dari audit BPK, ada 8 kades dalam 2 kecamatan yang berbeda. “Kalau kita ikuti,
maka potensi kerugian Negara total hampir 100 juta. Itu hasil pemeriksaan fisik
secara uji petik penggunaan anggaran ADD dan DD 2016,” kata IM.
Menurutnya,
hal itu ditunjukkan tidak adanya keberadaan fisik atas 49 barang yang telah
dibeli sebagaimana pemeblian barang yang ada dalam surat pertanggung jawaban
(SPJ). Bahkan, dalam hal ini wajib pemerintah daerah mengevaluasi 8 kades
dimaksud agar perbuatan yang sama tidak dilakukan oleh kades –kades lainnya,
serta semua pengelola anggran agar lebih efektif dan pro rakyat.
“Dalam
hal ini letak human error nya bukan hanya pada pemerintah desa (Pemdes)
melainkan salah satu kegagalan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam membangun Sumber
daya Manusia (SDM ) yang jujur, transparan dan pro rakyat. Sejatinya, Kades
menjadi corong Pemda untuk memakmurkan rakyatnya, bukan malah membodohi rakyat
yang dipimpinnya,” tukasnya.
Informasi yang diperoleh www.radarbesuki.com dalam data audit BPK tercantum 4 desa di Kecamatan Wringin, sedang 4 desa lagi
berada dikecamatan Wonosari. Dari sekian
bukti yang ada, ditemukan bukti terbanyak disalah satu desa di Kecamatan
Wonosari, 14 bukti dikantongi BPK. Perbuatan ini dapat diduga salah satu contoh
dari perbuatan lainnya yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
Bahkan,
ada bukti yang juga dapat dijadikan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket)
penegak hukum adanya ketidak tertiban administrasi dana hibah (BPPDGS).
Pasalnya, dalam data ini diduga kuat angka yang muncul dan berpotensi merugikan
Negara sekitar 602 jutaan. “Jika nanti bahan keterangan ini dibutuhkan, kami
siap menyerahkan kepada jajaran adhyaksa,” pungkas IM, Kamis
24/11. (rabi)