Kamis, 24 November 2016

8 Kades Berpotensi Kesandung Kasus Korupsi


Salam X-Kars
Bondowoso, Rabi
                Berdasarkan fakta dilapangan atas pekerjaaan sejumlah desa penerima anggaran, maka dilihat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sangat berpotensi kesandung kasus tindak pidana korupsi. Kerugian Negara yang ditimbulkan oleh Kepala Desa (Kades) bervariasi, bahkan ada yang mencapai angka hampir 50 jutaan.

                  Hal ini dijelaskan oleh salah satu pengamat kebijakan dan realisasi anggaran di kabupaten Bondowoso, Kamis (24/11). Pihaknya menjelaskan bahwa sesuai hasil dari audit BPK, ada 8 kades dalam 2 kecamatan yang berbeda. “Kalau kita ikuti, maka potensi kerugian Negara total hampir 100 juta. Itu hasil pemeriksaan fisik secara uji petik penggunaan anggaran ADD dan DD 2016,” kata IM.
                Menurutnya, hal itu ditunjukkan tidak adanya keberadaan fisik atas 49 barang yang telah dibeli sebagaimana pemeblian barang yang ada dalam surat pertanggung jawaban (SPJ). Bahkan, dalam hal ini wajib pemerintah daerah mengevaluasi 8 kades dimaksud agar perbuatan yang sama tidak dilakukan oleh kades –kades lainnya, serta semua pengelola anggran agar lebih efektif dan pro rakyat.
                “Dalam hal ini letak human error nya bukan hanya pada pemerintah desa (Pemdes) melainkan salah satu kegagalan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam membangun Sumber daya Manusia (SDM ) yang jujur, transparan dan pro rakyat. Sejatinya, Kades menjadi corong Pemda untuk memakmurkan rakyatnya, bukan malah membodohi rakyat yang dipimpinnya,” tukasnya.
Informasi yang diperoleh www.radarbesuki.com dalam data audit BPK tercantum 4 desa di Kecamatan Wringin, sedang 4 desa lagi berada dikecamatan Wonosari.  Dari sekian bukti yang ada, ditemukan bukti terbanyak disalah satu desa di Kecamatan Wonosari, 14 bukti dikantongi BPK. Perbuatan ini dapat diduga salah satu contoh dari perbuatan lainnya yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
                Bahkan, ada bukti yang juga dapat dijadikan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) penegak hukum adanya ketidak tertiban administrasi dana hibah (BPPDGS). Pasalnya, dalam data ini diduga kuat angka yang muncul dan berpotensi merugikan Negara sekitar 602 jutaan. “Jika nanti bahan keterangan ini dibutuhkan, kami siap menyerahkan kepada jajaran adhyaksa,” pungkas IM, Kamis 24/11. (rabi)