Salam X-Kars
Bondowoso, Rabi
Beginilah
nasib yang dialami salah seorang warga Dusun Dresah, Desa Kali Tapen, Kecamatan
Tapen. Warga RT 29/11 ini harus menelan pil pahit saat menerim putusan majelis
hakim dipersidangan kasus 363 KUHP –pencurian 9 ekor kelinci. Dengn barang bukti 1 ekor sapid an karung, ia lebih
awal menjalani persidangan ketimbang satu rekannya yang masih dibawah umur.
Sugiono
(36), terlihat meneteskan air mata saat disambut histeris oleh istri dan
anaknya. Pria yang keshariannya membantu irigasi pertanian didesanya ini, bukan
tidak puas dengan putusan hakim. Pria dua ank ini mengaku sangat sedih,
lantaran terlibat curi kelinci ia harus berpisah dengan anak dan istrinya
selama 10 bulan dan tinggal didalam Lapas Klas II B Bondowoso.
Menurut istrinya, kasus yang menjerat suaminya adalah tindakan criminal biasa, pasalnya ikut dalam tindak pidana pencurian kelinci. “selama proses persidangan kami selalu hadir dan berharap agar majelis hakim punya hati nurani dengan mempertimbangkan segala sesuatunya. Namun sayang, vonis malah naik 3 bulan, dari 7 bulan menjadi 10 bulan,” tuturnya.
Dengan
tangis putrinya yang masih kelas II SD, wanita ini mengaku hanya bisa pasrah
dengan putusan hakim. Tangis suami anak dan kerabat dekatnya, tidak mungkin
merubah vonis yang telah di iringi ketukan palu ketua majelis hakim. “Mau
gimana lagi, kami orang kecil, kami tak punya kemampuan dan kekuasaan apa
–apa,” imbuhnya lirih mengantar suaminya.
Sekadar
diketahui, sesuai surat keputusan Mahkamah Agung (MA), No :02 Ta 2012 tentang penyesuaian
batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, bahwa
banyaknya perkara –perkara pencurian dengan nilai barang yang kecil yang kini
diadili di pengadilan cukup mendapatkan sorotan masyarakat.
Masyarakat umumnya
menilai bahwa sangatlah tidak adil jika perkara –perkara tersebut diancam
dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP,
oleh karena tidak sebanding dengan nilai barang yang dicurinya. Itu tertuang
jelas dalam Bab I pasal 2 ayat 2 dan 3 sangat jelas dan tak mungkin multi
tafsir.
Apabila nilai barang atau uang
tersebut bernilaitidak lebih dari Rp 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan
memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat (APC) yang diatur dalam
Pasal 205-210. Apabila terhadap terdakwa sebelumnya dikenakan penahanan, Ketua
Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan.
Sementara,
kasus yang menjerat Sugiono adalah pencurian kelinci sebanyak 9 ekor milik
seorang warga dengan 2 orang temannya. Salah satu rekannya itu masih tergolong
dibawah umur. Semntara, satu orang lagi yang ikut dalam tindak pidana pencurian
ini, menurut polisi berhasil kabur dan kini masih buron. (rabi)