Kamis, 24 November 2016

Curi Kelinci Diganjar 10 Bulan Penjara


Salam X-Kars
Bondowoso, Rabi
            Beginilah nasib yang dialami salah seorang warga Dusun Dresah, Desa Kali Tapen, Kecamatan Tapen. Warga RT 29/11 ini harus menelan pil pahit saat menerim putusan majelis hakim dipersidangan kasus 363 KUHP –pencurian 9 ekor kelinci. Dengn barang bukti 1 ekor sapid an karung, ia lebih awal menjalani persidangan ketimbang satu rekannya yang masih dibawah umur.
            Sugiono (36), terlihat meneteskan air mata saat disambut histeris oleh istri dan anaknya. Pria yang keshariannya membantu irigasi pertanian didesanya ini, bukan tidak puas dengan putusan hakim. Pria dua ank ini mengaku sangat sedih, lantaran terlibat curi kelinci ia harus berpisah dengan anak dan istrinya selama 10 bulan dan tinggal didalam Lapas Klas II B Bondowoso.

            Menurut istrinya, kasus yang menjerat suaminya adalah tindakan criminal biasa, pasalnya ikut dalam tindak pidana pencurian kelinci. “selama proses persidangan kami selalu hadir dan berharap agar majelis hakim punya hati nurani dengan mempertimbangkan segala sesuatunya. Namun sayang, vonis malah naik 3 bulan, dari 7 bulan menjadi 10 bulan,” tuturnya.
            Dengan tangis putrinya yang masih kelas II SD, wanita ini mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan hakim. Tangis suami anak dan kerabat dekatnya, tidak mungkin merubah vonis yang telah di iringi ketukan palu ketua majelis hakim. “Mau gimana lagi, kami orang kecil, kami tak punya kemampuan dan kekuasaan apa –apa,” imbuhnya lirih mengantar suaminya.
            Sekadar diketahui, sesuai surat keputusan Mahkamah Agung (MA), No :02 Ta 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, bahwa banyaknya perkara –perkara pencurian dengan nilai barang yang kecil yang kini diadili di pengadilan cukup mendapatkan sorotan masyarakat.
Masyarakat umumnya menilai bahwa sangatlah tidak adil jika perkara –perkara tersebut diancam dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, oleh karena tidak sebanding dengan nilai barang yang dicurinya. Itu tertuang jelas dalam Bab I pasal 2 ayat 2 dan 3 sangat jelas dan tak mungkin multi tafsir.
            Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilaitidak lebih dari Rp 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat (APC) yang diatur dalam Pasal 205-210. Apabila terhadap terdakwa sebelumnya dikenakan penahanan, Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan.
            Sementara, kasus yang menjerat Sugiono adalah pencurian kelinci sebanyak 9 ekor milik seorang warga dengan 2 orang temannya. Salah satu rekannya itu masih tergolong dibawah umur. Semntara, satu orang lagi yang ikut dalam tindak pidana pencurian ini, menurut polisi berhasil kabur dan kini masih buron. (rabi)