Kamis, 24 November 2016

Bawa Kabur Anak Orang Diganjar 3 Tahun Penjara

Salam X-Kars
Bondowoso, Rabi
            Beginilah nasib yang dipetik seorang pria asal Silo –Jember. Dia harus menerima putusan majelis hakim untuk menjalani hari –harinya dibalik jeruji besi. Pria ini terbukti dan mengakui telah melarikan anak gadis dibawah umur asal Bondowoso, serta telah menjalani proses persidangan di PN Bondowoso, sehingga mendapat ganjaran 3 tahun penjara.
Raditia –pemuda asal Baban Tengah, Desa Mulyorejo, RT 02/02 Kecamatan Silo, harus menelan pil pahit usai vonis dijatuhkan majelis hakim, Kamis (24/11). Awalnya, pemuda ini duduk dikursi terdakwa dalam persidangan kasus 332 KUHP, dengan tenang. Begitu palu diketuk, ia hanya bisa pasrah dan menerima putusan majelis hakim.
             “Itu sudah lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 4 tahun kurungan penjara. Berdasarkan pertimangan mulai hal –hal yang memberatkan hingga hal –hal yang meringankan, maka mejelis hakim memutuskan terdakwa diganjar 3 tahun penjara. Hal yang meringankan adlah terdakwa bersedia bertanggung jawab nikahi korban,” ujar Ni Kadek Susanti, SH, M.Hum.
Didampingi hakim anggota Subronto, SH, MH dan Masridawati, SH, persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, berjalan lancar tanpa ada kendala. Dalam penyampaian putusan, hakim majelis juga member kesempatan kepada terdakwa untuk berfikir menerima atau ada upaya hukum lanjutan.
Namun, setelah mendapati kesempatan itu, terdakwa mengatakan bahwa menerima dan tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan. Sehingga, terdakwa sepakat dan langsung menandatangani surat putusan dan siap menjalani isi putusan. “Itu sudah lebih ringan dari tuntutan, saya terima dan akan saya jalani,” tutur Radit, menuju mobil tahanan.
Sekadar diektahui, pemuda yang kini menerima ganjaran 3 tahun kurungan penjara ini, terbukti telah membawa kabur LN –gadis dibawah umur asal Paleran, RT 06/02 Desa Penanggungan, Kecamatan Maesan. Namun begitu, ia langsung mengakui perbuatannya, serta bersedia bertanggung jawab untuk menikahinya.
Kasus ini bermula atas laporan orang tua LN yang menuduh Radit telah merusak masa depan anaknya, serta membawa LN tanpa ijin orang tua lantaran masih dibawah umur. Apapun upaya Radit sebelumnya, ortu LN ngotot agar pihak kepolisian melanjutkan perkara dan harus berahir dipersidangan dengan diahiri vonis hukuman penjara.(rabi)