Salam X-Kars
Bondowoso , radarbesuki.com
Kerusuhan dilingkup lembaga pemasyarakatan Klas II B Terenggalek, ditanggapi
serius oleh Kepala Lapas Klas II B Bondowoso. Menurutnya, mekanisme pelayanan
dan aturan yang diterapkan tidak sama dengan yang dilakukan Lapas Klas II B
Bondowoso. Menjunjung tinggi HAM dan siraman rohani secara rutin, dapat
menetralisir emosional penghuni lapas.
Mohammad Hanafi, SH, M. Hum kepala lapas (Kalapas) Klas II B
Bondowoso mengtakan, rusuh dan ricuh adalah perbuatan akibat rasa sakit hati
yang terpendam. Beribu problema hidup, akan membuat psikologis napi dan
penghuni lapas lepas control. “Kami pastikan dilapas Bondowoso tak akan ada yang
namanya rusuh,” ujarnya.
Hanafi menambahkan, pola pendekatan dan komunikasi intens sipir
dengan memberikan solusi (jalan keluar) bagi penghui lapas yang mengalami
masalah, sudah lama diterapkan dilapas Bondowoso. Selain taat aturan, penghuni
lapas juga rutin diberi siraman rohani , olah raga (penyegaran fisik) , serta
dihormati hak - haknya.
“Sipir yang ada harus mampu mendeteksi perubahan psikologis penghuni
lapas, sehingga segera mungkin membantu mencarikan solosinya. Meski over
kapasitas, Lapas Klas II B Bondowoso dipastikan tidak akan ada ricuh, rusuh,
apalagi tindakan penganiayaan hingga fatal dan berujung bentrok dalam lapas,”
ungkap Hanafi.
Dikatakan " Dengan menghargai hak dan menjunjung tinggi HAM, maka
pihaknya sangat yakin tanpa kekerasan penghui lapas akan merasa sungkan ."
" Mereka wajib diposisikan sebagai manusia seperti lainnya, soal salah dan
perbuatan yang pernah dilakukan diluar, semua itu human eror, tidak boleh dibawa masuk kedalam
lapas." ungkapnya
“Kita berikan kesempatan mereka bertaubat, merubah kebiasannya,
serta kita hormati hak-haknya , jangan karena napi, mereka kita perlakukan
tidak adil dan tak manusiawi , Jika itu yang terjadi, maka tak menutup kemungkinan
menjadi bom waktu yang hanya menunggu saat meledak , ayomi, bina,
nasehati, rangkul dan momong, itu yang kami terpakan dilapas ini,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Lapas Klas II B Trenggalek sempat heboh dengan
kejadian rusuh lantaran ada tindakan penganiayaan. Pelaku atas nama Marsum
Widayatmoko (34) , warga Kelurahan Kelutan , Kecamatan/Kabupaten Trenggalek
langsung diisolasi. Itu adalah standar lapas setempat dan merupakan shock
terapi.
Konflik antar penghuni rutan yang terjadi Kamis pagi itu langsung
disikapi serius oleh seluruh petugas pengamanan intern, sehingga tidak merembet
ke narapidana yang lain. Akibat rusuh tersebut, Sulaiman Suprapto (34) warga
Desa Dimong, Kecamatan/Kabupaten Madiun mengalami luka serius dan harus
dilarikan ke rumah sakit setelah bentrok dengan narapidana lain. Dalam kasus
ini petugas lapas mengamankan, Marsum Widayatmoko (34), yang diduga menjadi
pelaku utama.(Rabi)