Salam
X-Kars
Jakarta,
radarbesuki.com
Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigjen Agus Rianto
Bareskrim
Mabes Polri memutuskan akan menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara terbuka.
Kepolisian Republik Indonesia ingin membuktikan institusinya independen dan
transparan.
"Dalam beberapa hari ke depan sudah bisa diputuskan perjalanan kasus ini. Apa yang menjadi sinyalemen masyarakat mengenai kinerja Polri bisa kita buktikan," kata Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigjen Agus Rianto, Senin (7/11/2016) malam.
Agus menjelaskan, dalam Peraturan Kapolri Nomor
14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan, tidak diatur mengenai gelar perkara
secara terutup atau terbuka. Dalam beleid tersebut hanya mengatur soal gelar
perkara biasa dan gelar perkara khusus. Gelar perkara khusus dilakukan karena
kasus tersebut menjadi perhatian publik."Dalam beberapa hari ke depan sudah bisa diputuskan perjalanan kasus ini. Apa yang menjadi sinyalemen masyarakat mengenai kinerja Polri bisa kita buktikan," kata Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigjen Agus Rianto, Senin (7/11/2016) malam.
"Ini salah satu yang bisa kita lakukan seiring dengan keinginan beberapa pihak terkait dengan transparansi Polri. Kita tunjukkan tidak ada keberpihakan di Polri," tegas Agus.
Agus pun mengakui bahwa gelar perkara seara terbuka mengandung risiko dan akan menimbulkan persoalan baru. Namun, ia meminta agar masyarakat menelaah dengan pemikiran jernih apa pun hasil dari penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian memastikan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok akan dilakukan secara terbuka. Tito berharap dengan proses yang terbuka ini, publik bisa melihat secara jelas duduk perkara. "Kita juga kepada publik melalui media secara live, seperti semacam sidang. Kita harapkan publik betul-betul dapat melihat dengan kejernihan kasus ini seperti apa," kata Tito di Istana Merdeka beberapa waktu lalu. (rabi)