Salam X-Kars
Jember , Rabi
Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya menvonis mantan anggota DPRD Jember, Afton Ilman Huda, 1 tahun 8 bulan penjara, Selasa (22/11/2016) sore kemarin. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Terdakwa Afton Ilman Huda terbukti menerima suap yang bersumber dari dana bantuan sosial kelompok pengajian. Putusan majelis hakim lebih ringan 10 bulan penjara dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Asih, terdakwa terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jaksa Penuntut Umum masih menunggu sikap terdakwa atau kuasa hukumnya, apakah menerima putusan tersebut atau menyatakan banding karena masih ada waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap. Jika selama 7 hari tidak ada sikap, dari terdakwa atau kuasa hukumnya, berarti putusan dinyatakan ingkrah, atau berkekuatan hukum tetap.
Sementara kuasa hukum Afton Iman, Eko Yuhdi Yuhendi, menyatakan pikir-pikir. Dia masih akan berkoordinasi dengan kliennya apakah mengajukan banding atau tidak. Apalagi putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. (Rabi)