Salam X-Kars
Pasuruan , Rabi
Kembali Jajaran Polres Pasuruan berhasil menggulung seorang yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor, kemarin malam (22/11/2016) pukul 20.00 WIB. Polsek Bangil mengamankan ARIK ADITYA (21) warga Ds. Kemiri Sewu Kec. Pandaan Kab. Pasuruan lantaran menjadi penadah sepeda motor curian.
Terjadinya penangkapan ini, berawal dari laporan NURUL HUDA (25) warga Dsn. Oro-oro Bulu Kec. Rembang Kab. Pasuruan yang merupakan korban pencurian sepedah motor, “kami mendapatkan laporan dari Sdr. HUDA korban pencurian, saat itu ia menceritakan bahwa ia melihat postingan sepeda motornya yang telah hilang namun dijual melalui akun Facebook, dari situlah kami melakukan aksi melalui bantuan korban sendiri”, terang Kapolsek Bangil KOMPOL ABD. HADI.
2 Bulan sepeda motornya menghilang dan menginginkannya kembali, korban pun langsung menghubungi orang yang telah memposting iklan tersebut dan berpura-pura ingin membeli sepeda motor yang telah diiklankan, hingga ia berhasil membuat perjanjian untuk bertemu dengan si penjual motor.
“Sebelumnya saya kaget melihat sepeda motor saya yang hilang telah di iklankan melalui akun Facebook, dan saya langsung berminat untuk membelinya kembali, tak berhenti disitu saya juga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangil mengingat TKP tempat saya janjian dekat dengan Polsek Bangil, sehingga saya datang ke TKP janjian di dampingi oleh Petugas Polsek Bangil, namun petugas tidak menampakkan diri dan memantau saya dari jauh”, terang korban.
Kapolsek menjelaskan, bahwa pihaknya memantau transaksi jual-beli tersebut dari kejauhan, dan saat terbukti benar itu sasarannya, pihaknya langsung sergap di tempat”, beber Kapolsek.
“Saat ini, pelaku ARIK beserta Barang buktinya berupa Sepeda Motor Suzuki Satria No.pol N-2391-VR dan STNKnya kami amankan di Rumah Tahanan Polsek Bangil guna menjalani penyidikan lebih lanjut”, beber Kapolsek Bangil. (rabi)