Kapolda Banten Brigjend Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan
Direktur Narkoba Kombes J Permadi Wibowo (tengah) saat ekpose kasus penangkapan
tersangka narkotika di Gedung Serba Guna Polda Banten, Senin (7/12/2016).
Salam X-Kars
Banten, radarbesuki.com
Sebanyak
173 tersangka penyalahgunaan dan penjual narkotika jenis sabu, ganja, dan
ekstasi, ditangkap jajaran Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Banten.
Para tersangka ditangkap di empat wilayah berbeda. Yaitu, Pandeglang, Lebak, Serang, dan Tangerang.
Para tersangka ditangkap di empat wilayah berbeda. Yaitu, Pandeglang, Lebak, Serang, dan Tangerang.
Direktur
Narkoba Polda Banten Kombes J. Permadi Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus
ini merupakan program prioritas Kapolri untuk menekan jumlah penyalahgunaan
narkotika. "Penangkapan ini adalah hasil kerja tim kami selama empat
bulan terakhir," ujar Permadi saat ekspose kasus di Gedung Serba Guna
Polda Banten, Senin (7/11/2016).
Saat ini, ke 173 tersangka mendekam di jeruji besi Polda Banten, dan dijerat dengan Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (rabi)
Saat ini, ke 173 tersangka mendekam di jeruji besi Polda Banten, dan dijerat dengan Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (rabi)