AKBP Raydian Kokrosono SIK, Kapolres Lumajang saat
menggelar rilis.
Salam X-Kars
Lumajang, radarbesuki.com
Jajajaran Reskrim Polres Lumajang berhasil menangkap 2
pelaku utama street crime jenis jambret. Santoso (20) dan M. Yusuf Irfan
(15) ditangkap saat berada di warung diwilayah jalan lintas selatan (JLS).
Dari hasil
pengembangan, para pelaku telah beraksi 37 TKP yang tersebar di 10 Kecamatan
seluruh kabupaten Lumajang. Antara lain, Rowokangkung 2, Tekung 11, Lumajang 3,
Sumbersuko 9, Tempeh 3, Pasirian 1, Sukodono 3, Senduro 1, Jatiroto 2 dan
Pasrujambe 1. “Alhamdulillah kita berhasil ungkap satu tindak kriminalitas yang
meresahkan masyarakat yakni jambret. Diamana pelaku ini telah beraksi di 37 TKP
se-Lumajang," ujar AKBP Raydian Kokrosono SIK, Kapolres Lumajang saat
menggelar rilis.
Pengungkapan
kasus jambret berawal dari tertangkapnya seorang penadah bernama Efendi. Dari
pengakuan Efendi, polisi berhasil menangkap dua tersangka utama dan satu pelaku
masih DPO inisial R. "Satu pelaku masih dalam pengejaran polisi,"
paparnya.
Dalam melakukan
aksinya komplotan pelaku sudah merencanakan dengan rapi dan sempat mengecoh
polisi. Polisi menyangkap kendaraan pelaku adalah Yamaha Vixion, namun ternyata
Honda CBR 150 warna putih.
"Kita
sempat terkecoh, karena pelaku saat beraksi melepas aksesoris motornya,
sehingga kita anggap pelaku menggunakan sepeda Vixion putih, tapi ternyata
menggunakan Honda CBR 150," pungkasnya. (rabi)