Minggu, 27 November 2016

Pengedar Okerbaya Ditangkap Polisi

Salam X-Kars
Jember , radarbesuki.com
Satuan Narkoba Polres Jember kembali menangkap 3 anggota komplotan pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) ilegal kawasan kota Jember. Ketiganya berinisial  RDS (24) warga  Desa Patemon Kecamatan Pakusari, ARF (26) warga Jalan Teratai Kelurahan Kaliwates Kecamatan Kaliwates, serta TQ (25) warga Jalan Mastrip Kecamatan Sumbersari.

Menurut Kepala Bagian Operasi dan Pembinaan Satserse Narkoba Polres Jember, Ipda Fendi Susanto, tertangkapnya anggota komplotan tersebut berawal dari penggrebekan 2 tersangka RDS dan ARF di teras rumah kosong Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kaliwates Kecamatan Kaliwates saat terjadi transaksi. 

Dari pengembangan penyidikan, keduanya mengaku mendapatkan barang dari pengedar di Jalan Mastrip. Dari keterangan tersebut anggotanya terus bergerak ke TKP dan berhasil menangkap TQ. Sabtu siang, ketiga tersangka sudah menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Pihaknya masih terus berupaya mengungkap anggota jaringan di atasnya.

Fendi menambahkan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti ratusan butir obat jenis Trihexyphenidyl berlogo “Y” warna putih beserta uang hasil penjualan obat. (rabi)