Jumat, 18 November 2016

Polisi Cokok Pemasok Sabu ke Lapas Paledang

Salam X-Kars
Bogor - radarbesuki.com
Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemasok narkoba jenis sabu ke tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang mengatakan bahwa pelaku yang berinisial AD (22), kerap memasok narkoba jenis sabu kepada seorang tahanan bernama Andriansyah di Lapas Paledang, Kota Bogor.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku saat hendak membesuk Andriansyah yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Kamis 17 November 2016.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu di dalam sebuah kantong plastik yang disembunyikan di dalam roti yang hendak diberikan kepada tahanan Andriansyah," katanya, Jumat (18/11/2016).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa narkoba tersebut didapatnya dari seorang perempuan berinisial YW (23), di Desa Sirnagalih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Setelah kita lakukan penggeledahan di rumah pelaku, didapati barang bukti narkoba sabu yang disimpan dalam bungkus rokok," ujarnya.

YW pun mengaku mendapat sabu-sabu tersebut dari seorang bandar berinisial YD yang saat ini masih dalam pengejaran. Kedua pelaku pun digiring ke Mapolresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Masih dalam pengembangan untuk mengetahui asal narkobanya. Kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup," tandasnya (Rabi)