Salam X-Kars
Nasional - www.radarbesuki.com
Presiden Joko Widodo meminta gelar perkara untuk kasus dugaan
penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) dilakukan secara terbuka. Hal itu demi
transparansi dalam mengusut kasus yang dinilai melukai umat Islam
tersebut.
“Karena gelar perkara sangat penting, Presiden minta dibuka saja
kepada publik. Gelar perkara nanti dipimpin Kabareskrim sebagai ketua
tim penyidik dihadiri para pelapor,” kata Kapolri Jenderal Tito
Karnavian saat konferensi pers di Istana Negara, Sabtu (5/11/2016).
Namun, sebenarnya gelar perkara dilakukan secara terbuka bukan hal
yang wajar. "Ini tidak wajar, tapi ini perintah presiden untuk
transparansi," katanya.
Dengan dilakukan gelar perkara secara terbuka, diharapkan publik
dapat melihat dengan jernih kasus ini. Bila nantinya dalam kesimpulan
memang ada unsur pidana, kasus ini akan dilanjutkan.
“Kalau ada tindak pidana, kita tingkatkan menjadi penyidikan dan
kita tetapkan tersangkanya. Dalam kasus ini, berarti terlapor dan
diproses sesuai aturan criminal justice systems kita, kejaksaan, dan pengadilan,” kata Tito.
Namun, bila nantinya tidak ada tindak pidana dalam kasus dugaan penistaan agama, pengusutan kasus itu akan dihentikan.
“Bila penyidik menyimpulkan tidak terdapat tindak pidana, kita
akan konsisten kepada sistem hukum kita, yaitu penyelidikannya akan
dihentikan. Karena masih dalam proses penyelidikan, maka dapat dibuka
kembali jika terdapat bukti-bukti lain yang menguatkan,” tuturnya.
Dalam gelar perkara tersebut, nantinya Ahok juga diperkanankan
untuk hadir. Pihak lainnya seperti dari kejaksaan, Kompolnas, serta
Komisi III DPR juga akan diundang.
“Kita hadirkan juga Basuki kalau dia ingin hadir. Kalau tak
hadir, bisa diwakili kuasa hukum. Kita juga untuk pihak eksternal,
kejaksaan, dan Kompolnas. Mungkin kita jaga undang tim dari komisi III
yang mengawasi kasus ini,” tegasnya.
Sekadar diketahui, hingga saat ini Bareskrim sudah memeriksa 22
saksi untuk mengusut kasus yang menyebabkan demo 4 November kemarin. Di
antara pihak yang dimintai keterangan, terdapat ahli bahasa, ahli
pidana, serta ahli agama.(Rabi)