Salam X-Kars
Ponorogo , Rabi
Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan keluarga masih menunggu kepastian atas sidang banding atas hukuman mati tenaga kerja wanita asal Ponorogo, Rita Krisdianti (27).
"Sampai sekarang belum ada informasi sidang banding atas putusan hukuman gantung bagi Rita. Setelah pengadilan di Penang Malaysia memvonis hukuman mati, Rita melalui penesehat hukum yang ditunjuk Kemenlu langsung menyatakan banding," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, Sumani, Minggu (20/11/2016) malam.
Untuk mendampingi Rita dalam sidang banding di pengadilan Malaysia, pemerintah sudah menunjuk pengacara baru. Pengacara baru yang ditunjuk sudah diterima pengadilan dan tinggal menunggu sidang banding digelar.
Sumani mengatakan, pasca-putusan pertama, Rita masih memiliki tiga kesempatan membela diri. Kesempatan pertama dan kedua berupa banding. Sementara itu, kesempatan ketiga meminta pengampunan dari Perdana Menteri Malaysia.
Rita dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia pada akhir Mei 2016 dengan tuduhan membawa narkoba jenis sabu sebanyak empat kilogram.
Empat kilogram sabu ditemukan petugas Imigrasi Bandara Malaysia pada tahun 2013 pada tas bagasinya dalam penerbangan dari Hong Kong.
Saat persidangan berlangsung, Rita mengaku tas bagasinya itu titipan temannya sesama TKW. Namun, saat teman TKW itu dihadirkan di persidangan, mereka membantah menitipkan tas berisi sabu itu kepada Rita.(rabi)