Senin, 12 Desember 2016

Ahok Ajukan Nota Keberatan Dakwaan

www.radarbesuki.com
Salam X-Kars
Jakarta , Rabi
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi mengajukan nota keberataan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di sidang perdana kasus dugaan penistaan agama.

Adapun Ahok didakwa Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama.

Ahok dalam pernyataannya mengaku tak merasa berniat menistakan agama Islam. Menurutnya, ucapannya tersebut menyasar kepada oknum politisi yang memanfaatkan Surah Almaidah Ayat 51, karena tak bisa bersaing sehat di Pilkada DKI Jakarta.

Mantan Bupati Belitung Timur itu juga mengutip buku yang ditulisnya Tahun 2008 bahwa oknum-oknum tersebut berlindung di balik ayat suci, agar orang seiman memilihnya di pesta demokrasi.

"Isinya melarang rakyat kaum nasrani dan yahudi jadi pemimpin mereka, dengan tambahan jangan pernah memilih kafir, mereka mengajak agar memilih pemimpin dari kaum seiman," tegas Ahok, Selasa (13/12/2016). (rabi)