Salam X - Kars
Banyuwangi - Radar Besuki
Perlakukan kekerasan sexsual sering kali terjadi salah satunya dilakukan Robon , 50, akibat perbuatannya harus rela menghabiskan masa tuanya di dalam
penjara. Majelis hakim yang menyidangkan perkaranya memutuskan hukuman
10 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.
Warga Dusun/Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, itu dinilai
bersalah melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Terdakwa terbukti
mencabuli Saritem (nama samaran), 12.
Majelis hakim yang menyidangkan perkaranya menilai perbuatan
cabul yang dilakukan Robon terhadap korban yang masih anak baru gede
(ABG) itu memenuhi unsur dalam pasal tersebut.
Pertimbangan yang memberatkan, Robon merusak masa depan korban,
melakukan perbuatan tidak terpuji, dan berbelit-belit selama sidang.
Meski demikian, hakim menemukan adanya pertimbangan yang meringankan.
Pertimbangan itu, di antaranya dia belum pernah dihukum dan menyesali
perbuatannya.
Atas alat bukti dan keterangan saksi yang terungkap dalam
persidangan, hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10
juta subsider satu bulan kurungan.