Sabtu, 27 Agustus 2016

10 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan. Untuk Pemerkosa

 Salam  X - Kars 

Banyuwangi - Radar Besuki 

Perlakukan kekerasan sexsual sering kali terjadi  salah satunya dilakukan Robon , 50, akibat perbuatannya  harus rela menghabiskan masa tuanya di dalam penjara. Majelis hakim yang menyidangkan perkaranya memutuskan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.
Warga Dusun/Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, itu dinilai bersalah melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Terdakwa terbukti mencabuli Saritem (nama samaran), 12.
Majelis hakim yang menyidangkan perkaranya menilai perbuatan cabul yang dilakukan Robon terhadap korban yang masih anak baru gede (ABG) itu memenuhi unsur dalam pasal tersebut.
Pertimbangan yang memberatkan, Robon merusak masa depan korban, melakukan perbuatan tidak terpuji, dan berbelit-belit selama sidang. Meski demikian, hakim menemukan adanya pertimbangan yang meringankan. Pertimbangan itu, di antaranya dia belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Atas alat bukti dan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan, hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.
Putusan yang diberikan hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (Rabi)