www.radarbesuki.com
Salam X-Kars
Jatim , Rabi
FP (17), warga Surabaya, diringkus anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pasalnya, pemuda ini tega memerkosa gadis yang dikenalnya melalui media sosial Facebook dengan inisial ER (17).
Kini tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sementara polisi masih memburu dua teman tersangka karena ikut memerkosa korban.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti celana pendek jins, kaus, bra, dan celana dalam berwarna coklat milik korban.
KBO Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ipda Roni Faslah menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika tersangka mengajak korban jalan-jalan dan menjemput di gapura masuk gang rumah korban pada 24 Oktober 2016.
"Sesampai di Jalan Rembang, tersangka membeli bensin dan bertemu temannya berinisial E, I, dan A. Selanjutnya korban diajak ke sebuah gudang di Jalan Kalianak," terang Roni, Jumat (9/12/2016).
Sesampainya di gudang, sambung Roni, korban dicabuli oleh tersangka. Kemudian dua teman tersangka memerkosa korban secara bergantian. Sedangkan satu teman lagi tidak melakukan apa-apa.
"Lalu mereka meninggalkan korban sendirian. Korban pun akhirnya berteriak minta tolong. Warga setempat yang mendengar teriakan korban menolong dan mengantar ke rumahnya," ucap Roni.
Ia melanjutkan, korban menceritakan kepada ayahnya atas peristiwa yang baru dialami. Selanjutnya ayah korban melaporkan pada polisi terkait kasus pemerkosaan tersebut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Sementara tersangka FP mengaku tega mencabuli korban karena tergiur kecantikannya. FP mengungkapkan kenal dengan korban lewat Facebook. Kemudian janji bertemu dan jalan-jalan.
"Saya hanya mencium dan memegang-megang, tidak memerkosa. Yang memerkosa teman saya," ujar FP. (rabi)