Rabu, 24 Agustus 2016

Hendak Edarkan Pil Putih, Pengangguran Diciduk Polisi Bondowoso

Salam X-Kars
Radar Besuki


            Sial menimpa seorang pemuda pengangguran saat melintas disebuah pom bensin (SPBU) Kecamatan Tapen, kemarin. betapa tidak, ia ditangkap satuan reserse narkoba (Reskoba), serta langsung digelandang ke Polres. Berdasarkan barang bukti dan pengakuannya, ia langsung dijebloskan kedalam tahanan, guna penyidikan selanjutnya.
            Agus (25) warga Desa Sumber Salam, RT 04/01 Kecamatan Tenggarang, hanya bisa pasrah dengan nasibanya, kemarin. ia ditangkap reskoba dan kedapatan membawa 90 butir pil berlogo Y didalam kantongnya. Obat berbahaya itu diduga kuat hendak di edarkan dikawasan sekitar Pom Bensin. “Saat  ditangkap, pil tersebut siap edar,” ujar AKP Asib, Kasat Reskoba.
            Menurut Kasat, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan para pemuda yang banyak mengkonsumsi obat berbahaya tersebut. Dari pengaduan masyarakat tersebut, Polisi unit Reskoba lidik kelapangan. Begitu ada target yang mencurigakan, langsung disergap. “Saat itu 90 butir siap edar. juga diamankan motor pelaku dengan nopol P 6594 AC,” tukasnya.
            Informasinya, pengangguran asal Tenggarang ini kerap moter –moter dikawasan SPBU Tapen arah Bondowoso menuju Situbondo. Pemuda ini diyakini telah lama beroperasi diakawasan tersebut, serta diduga kuat menjadi pemasok pil berbahaya itu bagi kaula muda sekitar.

            Kabarnya, dengan ditangkapnya pengangguran itu, daerah Tapen sedikit aman, berkurang dari maraknya pemuda teller akibat obat –obat terlarang itu atau biasa disebut pil koplo. “Sesuai dengan pasal 197 jo 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, tersangka diancam pidana 10  hingga 15 tahun penjara,” kata AKP Asib, SH –Kasat Reskoba. (Rabi)