Radar Besuki
Sial
menimpa seorang pemuda pengangguran saat melintas disebuah pom bensin (SPBU)
Kecamatan Tapen, kemarin. betapa tidak, ia ditangkap satuan reserse narkoba
(Reskoba), serta langsung digelandang ke Polres. Berdasarkan barang bukti dan
pengakuannya, ia langsung dijebloskan kedalam tahanan, guna penyidikan
selanjutnya.
Agus
(25) warga Desa Sumber Salam, RT 04/01 Kecamatan Tenggarang, hanya bisa pasrah
dengan nasibanya, kemarin. ia ditangkap reskoba dan kedapatan membawa 90 butir
pil berlogo Y didalam kantongnya. Obat berbahaya itu diduga kuat hendak di
edarkan dikawasan sekitar Pom Bensin. “Saat
ditangkap, pil tersebut siap edar,” ujar AKP Asib, Kasat Reskoba.
Menurut
Kasat, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan para
pemuda yang banyak mengkonsumsi obat berbahaya tersebut. Dari pengaduan
masyarakat tersebut, Polisi unit Reskoba lidik kelapangan. Begitu ada target
yang mencurigakan, langsung disergap. “Saat itu 90 butir siap edar. juga diamankan
motor pelaku dengan nopol P 6594 AC,” tukasnya.
Informasinya,
pengangguran asal Tenggarang ini kerap moter –moter dikawasan SPBU Tapen arah
Bondowoso menuju Situbondo. Pemuda ini diyakini telah lama beroperasi
diakawasan tersebut, serta diduga kuat menjadi pemasok pil berbahaya itu bagi
kaula muda sekitar.
Kabarnya,
dengan ditangkapnya pengangguran itu, daerah Tapen sedikit aman, berkurang dari
maraknya pemuda teller akibat obat –obat terlarang itu atau biasa disebut pil
koplo. “Sesuai dengan pasal 197 jo 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang
kesehatan, tersangka diancam pidana 10 hingga 15 tahun penjara,” kata AKP
Asib, SH –Kasat Reskoba. (Rabi)