Kamis, 04 Agustus 2016

Siswi SMA Mencari Kepastian Hukum



Bondowoso –X-Krs
Siswi SMA Mencari Kepastian Hukum

Radar Besuki
Seorang anak SMA di Sukosari mengaku kurang mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang dialaminya, Kamis (18/03). Didampingi saudarinya, bocah SMA tersebut mendatangi kejaksaan negeri (Kejari), lalu menemu jajaran reskrim Polres. Selain soal putusan mejelis hakim tentang hukuman percobaan, korban menduga telah terjadi konspirasi hukum dalam kasus ini.
Winda (16) warga Derungan, Desa Sumber Wringin, RT 14/01 Kecamatan Sumber Wringin, mengaku tidak puas dengan proses peradilan hukum atas kasus yang dialaminya. “Saya hanya heran saja, kenapa kalau orang miskin yang mohon keadilan hukum seperti kurang diperhatikan oleh penegak hukum,” ujarnya.
Bersama saudarinya, siswi kelas I SMA ini menjelaskan permaslahan yang sebenarnya, apa yang telah dialaminya. Ia menuturkan kalau Ike (19) telah melakukan tindak pidana pemukulan, bahkan menggunakan alat berupa sandal jepit. Tak hanya itu, saat ini terjadi, keluarga Ike ikut andil dengan mencekik Winda.
“Saat kejadian berlangsung, saya punya saksi bukan 1 orang, malah 4 orang. Saya ditelikung oleh neneknya, sementara Ike menampar saya menggunakan sandal. Untuk itu, guna mendapat keadilan hukum saya laporkan orang tersebut dengan tuduhan pengeroyokan seperti yang say abaca di KUHP pasal 170,” tukasnya.

Menurutnya, begitu berkas perkara yang ditangani Unit PPA Polres Bondowoso itu sampai ketangan Jaksa, bocah yang mengaku hobi dengan soal hukum ini menilai kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU), menerimaa berkas tak sama dengan hasil penyidikan. “Maklum Mas, saya orang awam yang hanya butuh supremasi hukum berjalan dengaan benar,” imbuhnya.
Pantauan Rabi, kedua wanita tersebut menadatangi JPU dikantor Kejari. Mereka mempertanyakan putusan 6 bulan percobaan. Mereka juga menyatakan akan banding lantaran tak puas dengan proses hukum yang diterimanya. Namun, petunjuk JPU korban bisa menggugat perdata. “Karena putusan diatas tuntutan, kami sarankan gugat perdata saja,” kata Adi –jaksa.
Begitu pula dengan penyidikan di Unit PPA Polres Bondowoso. Mereka juga mempertanyakan kenapa si neneknya Ike tidak masuk dalam berkas perkara, malah kasus yang menimpanya itu beralih pada pasal lain yang tidak memungkinkan pelaku (terlapor) ditahan, masuk UU Perlinfungan anak ayat I, ancaman dibawah 5 tahun penjara.


Dalam hal ini, KBO Reskrim –Iptu Kuswono mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh peyidik sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada. Penyidik tidak dapat mengikuti kemauan pelapor, namun lebih pada hasil dari penyidikaan. Sementara, paman korban tetap ngotot mempertanyakan tindakan penyidik yang tak pro korban.
“Kami tidak akan tinggal diman Mas. Kami akan terus melakukan upaya hukum, termasuk akan menyeret terlapor guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ini tidak adil bagi kami yang warga miskin, tapi kami yakin uang bukan segalanya, meskipun terlapor mengaku keluarga kaya,” timpal SYD.
Sekadar diketahui, dalam amar putusan majelis hakim dalam perkara Perkra No 141/pid.sus/2016/pn Bondowoso memutuskan Ike bersalah dana divonis 3 bulan, dengan masa percobaan 6 bulan karena sebelumnya ada upaya damai, yang nenurut korban (Winda) itu hanya kamuflase belaka, bukan meloloskan neneknya dari jeratan hukum, termasuk dugaan PN masuk angin. (rabi)