Bondowoso –X-Krs
Siswi SMA Mencari Kepastian Hukum
Radar Besuki
Seorang anak SMA di Sukosari mengaku kurang
mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang dialaminya, Kamis (18/03).
Didampingi saudarinya, bocah SMA tersebut mendatangi kejaksaan negeri (Kejari),
lalu menemu jajaran reskrim Polres. Selain soal putusan mejelis hakim tentang
hukuman percobaan, korban menduga telah terjadi konspirasi hukum dalam kasus
ini.
Winda (16) warga Derungan, Desa Sumber Wringin, RT 14/01
Kecamatan Sumber Wringin, mengaku tidak puas dengan proses peradilan hukum atas
kasus yang dialaminya. “Saya hanya heran saja, kenapa kalau orang miskin yang
mohon keadilan hukum seperti kurang diperhatikan oleh penegak hukum,” ujarnya.
Bersama saudarinya, siswi kelas I SMA ini
menjelaskan permaslahan yang sebenarnya, apa yang telah dialaminya. Ia
menuturkan kalau Ike (19) telah melakukan tindak pidana pemukulan, bahkan
menggunakan alat berupa sandal jepit. Tak hanya itu, saat ini terjadi, keluarga
Ike ikut andil dengan mencekik Winda.
“Saat kejadian berlangsung, saya punya saksi bukan 1
orang, malah 4 orang. Saya ditelikung oleh neneknya, sementara Ike menampar
saya menggunakan sandal. Untuk itu, guna mendapat keadilan hukum saya laporkan
orang tersebut dengan tuduhan pengeroyokan seperti yang say abaca di KUHP pasal
170,” tukasnya.
Menurutnya, begitu berkas perkara yang ditangani
Unit PPA Polres Bondowoso itu sampai ketangan Jaksa, bocah yang mengaku hobi
dengan soal hukum ini menilai kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU), menerimaa berkas
tak sama dengan hasil penyidikan. “Maklum Mas, saya orang awam yang hanya butuh
supremasi hukum berjalan dengaan benar,” imbuhnya.
Pantauan Rabi, kedua wanita tersebut menadatangi JPU
dikantor Kejari. Mereka mempertanyakan putusan 6 bulan percobaan. Mereka juga
menyatakan akan banding lantaran tak puas dengan proses hukum yang diterimanya.
Namun, petunjuk JPU korban bisa menggugat perdata. “Karena putusan diatas tuntutan,
kami sarankan gugat perdata saja,” kata Adi –jaksa.
Begitu pula dengan penyidikan di Unit PPA Polres
Bondowoso. Mereka juga mempertanyakan kenapa si neneknya Ike tidak masuk dalam
berkas perkara, malah kasus yang menimpanya itu beralih pada pasal lain yang
tidak memungkinkan pelaku (terlapor) ditahan, masuk UU Perlinfungan anak ayat
I, ancaman dibawah 5 tahun penjara.
Dalam hal ini, KBO Reskrim –Iptu Kuswono mengatakan
bahwa apa yang dilakukan oleh peyidik sudah sesuai dengan aturan hukum yang
ada. Penyidik tidak dapat mengikuti kemauan pelapor, namun lebih pada hasil
dari penyidikaan. Sementara, paman korban tetap ngotot mempertanyakan tindakan
penyidik yang tak pro korban.
“Kami tidak akan tinggal diman Mas. Kami akan terus
melakukan upaya hukum, termasuk akan menyeret terlapor guna mempertanggung
jawabkan perbuatannya. Ini tidak adil bagi kami yang warga miskin, tapi kami
yakin uang bukan segalanya, meskipun terlapor mengaku keluarga kaya,” timpal
SYD.
Sekadar diketahui, dalam amar putusan majelis hakim
dalam perkara Perkra No 141/pid.sus/2016/pn Bondowoso memutuskan Ike bersalah
dana divonis 3 bulan, dengan masa percobaan 6 bulan karena sebelumnya ada upaya
damai, yang nenurut korban (Winda) itu hanya kamuflase belaka, bukan meloloskan
neneknya dari jeratan hukum, termasuk dugaan PN masuk angin. (rabi)