Salam X Kars
Bondowoso- Radar Besuki
Berdasarkan
laporan dari LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) dan Tokoh Masyarakat (Tomas)
Rejo Agung, Kecamatan Sumber Wringin, Polisi Resort Bondowoso memanggil
terlapor yang bertugas di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bondowoso
untuk di kalrifikasi dugaan tindak pidana penipuan.
Hal
ini ditegaskan oleh Kasat Reskrim AKP Mulyono, SH kepada Memo Timur (Motim),
Selasa (30/8). Menurut kasat, laporan dari dua pihak tersebut berisi tentang
dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ltp –Staf Dishutbun. “Menurut isi
laporannya, ada 13 penerima bantuan ternak sejak 2013 hingga kini tak ada
realisasi,” ujarnya.
Lanjut
Mulyono, berdasarkan itulah, penyidik Unit III (pidek) yang menangani laporan
tersebut melayangkan panggilan kepada terlapor dengan kop Dishutbun. Dalam
laporan ini terindikasi adanya penggelapan kambing sebagai bantuan dimaksud,
lantaran 13 warga telah diperintah membuat kandang ketika Ltp (terlapor)
bersosialisasi.
“Kalau
keterangan pelapor (Sgt dan Mrk), terlapor melakukan sosialisasi sejak 2013
dengan meminta 13 warga membuat kandang kambing. Katanya, tiap penerima akan
mendapat kabing 5 ekor dan sejumlah program lainnya. Hingga kini (2016) pihak
itu tak dapat apa, bahkan ada kabar kalau program tersebut dari Bank Indonesia
(BI) dan telah terealisasi,” tukasnya.
Informasinya,
Ltp –staf Dishutbun melakukan sosialisasi terkait penerima bantuan program
peningkatan ekonomi, baik melalui bantuan ternak atau bibit kopi dan
semacamnya. Bahkan, 13 penerima telah diperintahkan membuat kandang kambing
yang nilainya lumayan besar. Lantaran tak kunjung ada bantuan tersebut, rakyat
Rejo Agung pun muntab.
Melalui
Sgt -ketua LMDH dan Mrk –Tomas Rejo Agung, warga yang berada disekitar Bolg Si
Panas, Desa Rejo Agung, Kecamatan Sumber Wringin, mengambil langkah
mempolisikan petugas Dishutbun yang dinilai telah menipunya. Kuat dugaan, kasus
ini bukan hanya tentang penipuan, melainkan penggelapan alokasi dana bantuan. (Rabi)